Today

Tambang Batu Ilegal di Desa Siregar Aek Nalas Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Dibekingi Ormas, dan Ancam Bunuh Warga

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – TOBA ||| Aktivitas penambangan batu di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, menjadi sorotan tajam karena diduga beroperasi tanpa izin resmi, merusak lingkungan, serta disertai intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap warga sekitar.

Peninjauan langsung yang dilakukan pihak Kecamatan Uluan dipimpin Sekcam Baginda Manurung bersama perangkat desa, Dinas Lingkungan Hidup, serta Cabang Dinas ESDM Wilayah III Pematangsiantar yang diwakili Apri Jayacakti Bhakti, ST, menemukan bahwa aktivitas tambang masih terus berjalan meski belum mengantongi legalitas lengkap dari instansi berwenang.

Di lokasi terlihat dampak kerusakan lingkungan yang cukup parah. Perbukitan tampak gundul, vegetasi hutan rusak, dan bentang alam berubah akibat penggalian batu yang terus berlangsung tanpa pengawasan memadai.

Warga sekitar mengaku resah dan merasa terancam. Selain khawatir terhadap dampak lingkungan, mereka juga menyebut adanya tekanan dari kelompok tertentu yang diduga membekingi aktivitas tambang tersebut. Situasi bahkan sempat memanas dan terjadi adu mulut saat proses peninjauan berlangsung.

Menurut keterangan warga, aktivitas tambang disebut-sebut didukung oleh kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat SPM dan dipimpin Rizki Manurung. Kelompok tersebut dikabarkan berjumlah sekitar 20 orang dan dinilai bertindak arogan di lokasi tambang.

Warga juga mengungkap adanya ancaman serius yang dilontarkan oleh salah satu pihak di lokasi. “Kalau aktivitas kami dilarang bekerja, kami tidak segan-segan merampok dan membunuh pun kami siap,” ujar salah seorang anggota kelompok tersebut sebagaimana disampaikan warga kepada tim peninjau.

Pernyataan itu membuat masyarakat semakin takut untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tambang. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan demi menjaga keamanan warga dan mencegah potensi konflik yang lebih besar.

READ  Jibom Brimob Polda Sumut Sterilisasi Venue, Area VIP, dan Akomodasi Atlet F1 Powerboat 2025

Menanggapi kondisi tersebut, pihak Cabang Dinas ESDM Wilayah III Pematangsiantar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, dan Kecamatan Uluan telah meminta penghentian sementara seluruh aktivitas penambangan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apri Jayacakti Bhakti, ST, berharap pihak pengelola tambang dapat bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum, bukan melakukan intimidasi terhadap masyarakat.

Langkah penghentian sementara itu disebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Whisnu Hermawan Februanto mengenai penertiban tambang ilegal di wilayah Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Toba bersama instansi terkait juga disebut akan memanggil pihak penambang untuk dimintai pertanggungjawaban.

Ketua LSM Sergap, Daniel Manurung, meminta aparat kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup bertindak tegas terhadap aktivitas tambang tersebut.

“Hentikan operasi ini sampai mereka bisa membuktikan memiliki izin sah dan berjalan sesuai aturan hukum Indonesia. Jangan biarkan kerusakan alam dan intimidasi terus berlanjut,” tegasnya.

Masyarakat berharap penghentian aktivitas tambang tidak hanya bersifat sementara, tetapi benar-benar diikuti penegakan hukum yang tegas. Warga meminta pemerintah daerah dan aparat keamanan menindak segala bentuk tambang ilegal serta menjamin keselamatan masyarakat dari ancaman kekerasan. ||| Agus Juntak

Related Post