Advokat Jauli Manalu. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Dinilai mengangkangi putusan praperadilan (prapid) nomor 3/Pid. Pra/2022/Pn Mdn, korban tindak pidana penipuan dan penggelapan Fitriani melalui kuasa hukumnya Jauli Manalu SH melaporkan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan ke Kapolri, Irwasum dan Propam Mabes Polri.
Menurut Jauli Manalu, pada putusan prapid telah diputuskan oleh hakim agar perkara kliennya Fitriah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan pelaku Suriyani alias Li Hui agar dilanjutkan ke meja persidangan pengadilan.
Namun, bukannya menaati putusan inkrah, Satreskrim Polrestabes Medan menutup kasusnya tanpa alasan maupun penjelasan apapun sebanyak dua kali, yakni sebelum terbitnya putusan prapid tahun 2022, dan di tahun 2025.
”Ini sudah gila ini kinerja polisi di Sumut. Di tahun 2017 dihentikan kasusnya, lalu prapid, tahun 2022 Jelas-jelas hasil prapid Satreskrim Polrestabes Medan disuruh limpahkan, lalu di tahun 2025 ini dihentikan lagi sama polisi. Sdah tidak beres ini, makanya kita lapor ke Kapolri, Irwasum dan Propam Mabes Polri,” tegas Jauli Manalu, Senin (13/10/2025) siang.
Diuraikan Jauli Manalu bahwa Fitriah kliennya itu pada tahun 2017 diajak berbisnis online dengan syarat KTP dan kartu kredit. Syarat yang diserahkan tersebut, kemudian digunakan oleh pelaku yakni Suriyani alias Li Hiu tanpa izin dari kliennya.
Ada dua barang bukti dalam kasus tersebut, yakni rekening koran milik Fitriyah, keterangan saksi, serta adanya petunjuk berupa percakapan WhatsApp.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Briptu Yopi Rinaldi Ritonga yang menangani kasus ini, belum memberikan penjelasan atas dihentikannya penyidikan maupun soal laporan Jauli Manalu ke Kapolri, Irwasum dan Propam Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan mereka menangani perkara.|| Prasetiyo
