19.8 C
Indonesia
Sabtu, 18 April 2026

PTPN I Regional I Cair Rp311 M, HGU dan Eks HGU Diberi untuk PT. Ciputra

Berita Terbaru

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Irwan Perangin-angin dan SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja (kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

#Edisi 26

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || PTPN I Regional I (red. dulu bernama PTPN II) menerima pencairan dana sebesar Rp311 miliar dari PT. Ciputra KPSN dalam urusan penjualan HGU dan eks HGU berkedok kerjasama dengan melibatkan PT. Nusa Dua Propertindo (NDP).

Berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh eks SEVP Operation Irwan Perangin-angin (red. sekarang menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo) serta dibuka dalam rapat 9 Oktober 2020, dana segar itu untuk upah dan biaya pengurusan legalitas proyek Deli Megapolitan.

Sebesar Rp18 miliar sebagai initial fee, Rp30 miliar untuk Beban Pemanfaatan Lahan Wilayah HGU, lalu pinjaman inbereng sebesar Rp38 miliar, ditambah Pendapatan atas Pemanfaatan Lahan Wilayah HGU (PPLWH) sebesar Rp225 miliar.

Irwan Perangin-angin sendiri tidak mau menjelaskan persoalan ini meskipun namanya tertera jelas dalam dokumen resmi PTPN I Regional I saat membahas proyek Deli Megapolitan.

“Terima kasih atensinya. Agar penjelasan tentang hal ini 1 pintu. Bisa dikonfirmasi langsung ke PTPN I Regional 1. Terima kasih,” jelasnya lewat aplikasi perpesanan.

Bila dicermati, jejak kerjasama antara PTPN I Regional I dengan PT. Ciputra KPSN banyak yang janggal. Pertama, pihak PT. NDP yang diakui sebagai pengendali kerjasama pada akhirnya hanya sebuah alat untuk meneken kesepakatan Dir/SPK-I/01/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020.

Kedua, segala pengurusan izin dilakukan sepenuhnya oleh PTPN II, bukan PT. NDP. Ketiga, perjanjian kerjasama dengan judul mengelola hanyalah jalan kiasan belaka. Saat ini, lahan yang telah dikuasai PT. Ciputra KPSN sudah dijajakan kepada masyarakat dengan iming-iming SHM.

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Ratama Saragih menyebut PTPN I Regional I (red. dahulunya bernama PTPN II) sebagai mafia berdasi yang melakukan penjualan ribuan hektare lahan HGU dan eks HGU kepada PT. Ciputra KPSN.

Penegasan Ratama Saragih ini dapat dibuktikan dengan mulusnya segala urusan PT. Ciputra KPSN sejak meneken kerjasama hingga melakukan penjualan rumah yang notabene didirikan di atas lahan sewa milik PTPN I Regional I.

“Dapat dipastikan yang bermain didalam kasus penjualan aset negara di PTPN.1 adalah Mafia berdasi, baik dari Oligarki maupun dari Internal BUMN itu sendiri. Ini dapat dilihat dari sistem kerja Mafia yang runtutan kejadiannya dari sejak awal sebelum PTPN II jadi holding hingga Citraland jadi Mega proyek. Tak ada kendala sedikitpun dalam prosedural penjualan HGU dimaksud kepada Citraland semuanya berjalan mulus sekalipun sudah cacat hukum, inkonstitusional terhadap regulasi baik itu undang-undang sampai kepada peraturan menteri,” ungkapnya Rabu (1/1/2025) kemarin.

Kondisi ini terbalik 360 derajat jika dibandingkan dengan fakta sulitnya masyarakat mengurus permohonan pelepasan aset eks HGU untuk tempat tinggal dan bercocok tanam, dengan cara ganti rugi dengan nominal yang ditetapkan oleh tim Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

“Sementara itu masyarakat umum yang tidak ditunggangi oleh Mafia jangan harap bisa mulus untuk mengurus pelepasan eks HGU peruntukan rumah tempat tinggal, karena sesungguhnya kepentingan kekuasaan jauh dari rakyat biasa,” cecarnya.

Permainan jual beli lahan HGU ini sebenarnya sudah dibuka pelan-pelan oleh oleh Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja lewat kode terbalik (red. pemberitahuan lewat fakta terbalik).

“Bang kami tidak ada melepaskan aset tanah HGU ke perusahaan swasta. Kita tidak dapat melepaskan aset HGU ke perusahaan swasta. Kalau eks HGU bisa bang,” tulisnya lewat aplikasi perpesanan 26 Agustus 2025 silam.*Bersambung ke #Edis 27 || Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya