21.5 C
Indonesia
Senin, 4 Mei 2026

#Save Ganda Wiatmaja, Periksa Eks Gubsu Edy Rahmayadi dan Kabid Cipta Karya

Berita Terbaru

SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dan papan pengumuman proyek Rp202,4 miliar jaringan perpipaan distribusi utama dan resvoir offtake SPAM Regional Mebidang. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

#Edisi 14

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Ajakan #Save Ganda Wiatmaja selaku Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I mulai bergulir perlahan, usai kode terbalik yang dikemukakannya untuk mengungkap kasus tanah HGU yang dikuasai pengusaha swasta.

“Bang kami tidak ada melepaskan aset tanah HGU ke perusahaan swasta. Kita tidak dapat melepaskan aset HGU ke perusahaan swasta. Kalau eks HGU bisa bang,” tulisnya lewat aplikasi perpesanan 26 Agustus 2025 lalu.

Praktisi Hukum Jauli Manalu sebagai salah seorang mendukung #Save Ganda Wiatmaja menilai bahwa posisi kepala aset tersebut bisa saja terancam saat ini karena dianggap memicu terbongkarnya permainan penjualan lahan HGU kepada PT. Ciputra KPSN hingga sokongan fasilitas pipa jaringan Rp202,4 miliar dari APBD bagi hunian elit Citraland.

“Saya pikir, kita perlu berterimakasih kepada Ganda Wiatmaja. Jadi memang seperti pepatah sen kanan belok kiri lagi ngetren. Nah, di PTPN ada namanya kode terbalik. Tidak semua orang berani berbicara seperti Ganda Wiatmaja. Di persoalan tanah sport centre dia juga bertindak sama, dia yang membongkar bahwa tanah itu bukan sertifikat HGU melainkan hanya SK HGU. Namun, tidak ada APH yang berani menyentuh masalah itu. Sekarang mari #Save Ganda Wiatmaja,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pengamat Anggaran Elfenda Ananda mendesak Kajatisu Harli Siregar untuk memanggil dan memeriksa Eks Gubsu Edy Rahmayadi dan Chairul Abidin sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas SDA CKTR terkait penggelontoran dana Rp202,4 miliar di sekitar kawasan komplek mewah Citraland.

“Mumpung kasus kepemilikan lahan menjadi persoalan hukum, sebaiknya persoalan Pembangunan jaringan perpipaan distribusi utama dan reservoir offtake SPAM Regional Mebidang harus diusut tuntas dari aspek hukum dan keadilan sosial. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, DPRD Provinsi harus melaksanakan fungsinya mendorong BPK RI untuk melakukan audit secara khusus. Kejatisu juga harus memanggil dan memeriksa eks Gubernur Sumut serta Kabid CK SDA CKTR,” terangnya.

Menurut El, Pemerintah harusnya menjelaskan soal keberadaan pipa jaringan yang berada di area hunian elit milik Ciputra. Idealnya, dalam pemaparan diterangkan soal kajian dari berbagai aspek baik sosial, ekonomi, dan lingkungan dari Balai Lingkungan Hidup (BLH).

Jangan sampai, pemasangan pipa jaringan ini kelihatan diskriminatif karena mengistimewakan kelompok komplek mewah sehingga melukai hati masyarakat.

Diketahui, kode terbalik dalam pernyataan Ganda Wiatmaja seperti petunjuk dasar pengungkapan masalah-masalah yanah HGU dan Eks HGU yang selama ini menjadi masalah karena selalu diprioritaskan bagi pengusaha swasta, bukan masyarakat dengan harapan sederhana untuk membangun rumah dan bertani.*Bersambung ke #Edisi 15 || Prasetiyo

 

Lewat Secuil Keterangan Ganda Wiatmaja, Terungkap Pemprovsu Era Edy Rahmayadi Gelontorkan APBD Rp200 M untuk Hunian Elit Ciputra

Baca Selanjutnya

Berita lainnya