19.7 C
Indonesia
Sabtu, 2 Mei 2026

Aseng Vs Pribumi di Prahara HGU dan Eks HGU, SEVP PTPN I Regional I Pura-pura Pro Masyarakat

Berita Terbaru

Gambar pola penjualan aset HGU dan Eks HGU PTPN I Regional I. (Foto: Aktual Online)

 

#Edisi 10

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Prahara pelepasan aset HGU dan Eks HGU PTPN I Regional I ujung-ujungnya tampak seperti pertarungan antara pengusaha aseng (non pribumi) dengan pribumi yang pada akhirnya ditentukan oleh perusahaan perkebunan milik plat merah ini.

PTPN I Regional I sebagai pemegang mandat menjadi pemilik informasi utama dan penentu untuk menggunakan atau melepaskan aset-aset Eks HGU sesuai prosedur, juga lahan HGU lewat keputusan pemegang saham yang akhirnya menjadi pemicu konflik.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Aktual Online, PTPN I Regional I memang secara terbuka menerima permohonan pelepasan aset dengan cara ganti rugi atas lahan eks HGU.

Namun, permohonan yang disampaikan hanya menjadi tumpukan berkas usang. Jika pun dibaca, permintaan dari masyarakat ini sangat sulit untuk dikabulkan dengan alasan tidak jelas.

Bahkan lebih mengerikannya lagi, PTPN I Regional I dapat mengubah lahan milik warga menjadi aset milik mereka. Namun, ketika syarat pelepasan tanah ingin dipenuhi, perusahaan perkebunan ini mengabaikannya.

Contohnya, kasus lahan milik Noor Sri Syah Alamsyah Putra alias H. Kires seluas kurang lebin 3.860 meter persegi di Jalan Soekarno Hatta Timbang Langkat, Binjai Timur.

Perbedaan mencolok dimunculkan PTPN I Regional I dalam urusan pelepasan aset HGU kepada PT. Ciputra KPSN dengan teknik melalui KSO anak perusahaan bernama PT. Nusa Dua Propertindo (NDP), lalu status lahan diubah menjadi HGB.

Tugas PT. NDP pun tidak penuh di kerjasama dengan nama proyek Deli Megapolitan ini. Urusan izin-izin tetap bermuara ke PTPN I Regional I (dulu bernama PTPN II), urusan lainnya dibentuk pula perusahaan patungan.

Lewat Master Cooperation Agreement (MCA) tiga perusahaan dimaksud adalah Deli Megapolitan Kawasa Bisnis, PT. Deli Megapolitan Kawasa Industri, dan PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial bertugas untuk mengurusi penggarapan pembangunan, penyewaan, atau pengelolaan atas masing-masing kawasan.

Ketiga perusahaan yang dibentuk tersebut kemudian tersandung kasus pertanggungjawaban dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak mampu merinci perkiraan belanja modal, perkiraan mengenai lokasi, perkiraan pendapatan dan pengeluaran, atau yang disebut sebagai Rencana Kinerja Tahunan (RKT).
Dari pekerjaan perusahaan tersebut yang telah disepakati dengan PTPN I Regional I, tanah berstatus HGU dengan luas 8.077,76 Ha itu kemudian dibangun perumahan mewah dengan pengakuan kepada pembeli memiliki landasan SHM.

“Ada semua lengkap legalitasnya ya bu. Serah terimanya SHM ya bu,” ujarnya salah seorang marketing yang identitasnya redaksi sembunyikan.

Fakta ini sangat bertolak belakang dengan ucapan SEVP PTPN I Regional yang mengungkap bahwa tanah HGU tidak mereka lepas kepada pihak swasta.

“Bang kami tidak ada melepaskan aset tanah HGU ke perusahaan swasta. Kita tidak dapat melepaskan aset HGU ke perusahaan swasta. Kalau eks HGU bisa bang,” tulisnya lewat aplikasi perpesanan 26 Agustus 2025 lalu.

Ketua Cahaya Pemenangan Prabowo (Cakep) Jauli Manalu, Sabtu (6/9/2025) sore mengungkap bahwa telah terjadi ketidakberesan dalam tubuh PTPN I Regional I.

Ia melihat PTPN I Regional I pura-pura pro masyarakat. Padahal lebih memihak kepada pengusaha aseng. Buktinya, dengan melepaskan lahan-lahan HGU untuk kepentingan kelas atas dan memilih mengokupasi masyarakat kelas bawah yang ingin memiliki tempat tinggal maupun lokasi bercocok tanam.

Jika memang lahan HGU bisa dilepas, tentu menurut Jauli Manalu, masyarakat juga mampu membayar ganti rugi pelepasan tanah dan tidak terbatas pada eks HGU yang juga digantung.

“Ini namanya pura-pura pro masyarakat. Jika memang masyarakat bisa membayar mengapa pengusaha aseng dikasih lahan HGU. Sementara masyarakat saja bermohon eks HGU susah sekali dikabulkan. Jangan karena PT. NDP ini jadi tameng. Coba kita buka dasar perusahaan ini apa. Masak sih pemerintah lebih mementingkan orang-orang kaya dibanding rakyat kelas menengah-bawah,” jelasnya.|| Prasetiyo

 

Baca berita terkait #Edisi 9:

Pernyataan SEVP Ganda Wiatmaja Buka Tabir HGU dan Eks HGU untuk ‘Aseng’, Masyarakat Cuma Kebagian Nonton

Baca Selanjutnya

Berita lainnya