27.4 C
Indonesia
Selasa, 21 April 2026

Polres Tulungagung Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Asia Tenggara, Amankan 1,2 Kg Sabu

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram dan pil dobel L, yang diduga kuat terkait dengan jaringan lintas negara di kawasan Asia Tenggara.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (14/8/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial MBB (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu. Ia ditangkap pada 29 Juli 2025 di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, bersama barang bukti sabu dan pil dobel L.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti di tempat kos miliknya,” ujar AKBP Taat.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ini merupakan kali kedua ia menerima paket sabu dari seorang bandar besar berinisial S. Pada Maret 2025, MBB menerima 0,5 kilogram sabu di Simpang Lima Gumul, Kediri. Kemudian, pada Juni 2025, ia kembali menerima 2 kilogram sabu di sekitar GOR Lembu Peteng, Tulungagung.

“Pertama dia diupah Rp5 juta, dan pada kesempatan kedua menerima Rp15 juta. Total sudah menerima Rp20 juta,” ungkap Kapolres.

Karakteristik kemasan sabu yang menyerupai bungkus teh dengan tulisan Mandarin memperkuat dugaan keterlibatan jaringan narkoba antarnegara.

“Kemasan seperti ini biasanya menjadi ciri khas jaringan Asia Tenggara. Namun, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Taat.

Atas perbuatannya, tersangka MBB dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.||| Dodik S

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya