Tim kuasa hukum CV. Sirma Jaya saat di depan Polres Humbang. (Foto: Ist/Aktual Online)
‎
‎AKTUALONLINE.co.id – Humbahas || Kepala Sekolah SMAN 1 Paranginan Humbahas Gotma Samosir dilaporkan ke polisi karena tidak kunjung membayar utang buku yang mereka pesan dari CV. Sirma Jaya sebesar Rp152 juta.
Jauli Manalu selaku kuasa hukum dari M. Manik pemilik CV. Sirma Jaya membeberkan bahwa utang tersebut sudah terjadi sejak 2 tahun lalu dan tidak diselesaikan sampai saat ini.
“Utangnya sama klien kami sebesar Rp152 juta,” ungkapnya, Jumat (8/8/2025) siang.
‎Karena tidak ada itikad baik dari Kepala Sekolah SMAN 1 Paranginan Humbahas Gotma Samosir terpaksa melaporkan perkara ini ke Polres Humbahas.
Jauli Manalu juga menyayangkan bahwa Kepala Sekolah SMAN 1 Paranginan Humbahas Gotma Samosir tega menunggak utang bertahun-tahun padahal telah dananya dianggarkan.
‎Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Paranginan Humbahas Gotma Samosir yang dikonfirmasi Aktual Online belum mau berkomentar terkait utang buku Rp152 juta yang ia lakukan.|| Prasetiyo




