Para Tim 7 Medan Menggugat.(Foto:dok pribadi Miduk Hutabarat/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Perspektif || Mewakili masyarakat Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, izinkan kami menyampaikan secara terbuka apresiasi dan hormat kami kepada Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang telah mengeksekusi putusan inkrah PT Medan dan PN Medan atas gugatan warga (Citizen Lawsuit) pada Februari 2022, mengabulkan permohonan supaya Lapangan Merdeka Medan ditetapkan Walikota sebagai cagar budaya.
Walikota Medan Bobby A. Nasution telah menerbitkan SK No. 433/28.K/X/2021tentang Bangunan, situs, Kawasan dan struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan pada tanggal, 28 Oktober 2021. Satu diantaranya menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Kota Medan bersama 92 objek/bangunan lainnya. Peringkat statusnya Cagar Budaya Kota.
Oleh panitia BPUPKI Cq. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), tanggal 19 Agustus 1945, BPUPKI telah menetapkan 7 provinsi di NKRI antara lain Sumatera ibu kotanya Medan, Jawa Barat ibu kotanya Jakarta, Jawa Tengah ibu kotanya Semarang, Jawa Timur ibu kotanya Surabaya, Borneo ibu kotanya Banjarmasin, Sulawesi ibu kotanya Makassar dan Sunda Kecil mencakup Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ibu kota administrasi pemerintahannya di Singaraja. Sedangkan Gubernurnya pada waktu itu masih enam minus provinsi Sulawesi.
Keenam Gubernur itu antara lain: Gubernur Sumatera Mr. Teuku Muhammad Hasan, Gubernur Jawa Barat, Sutardjo Kartohadikusumo. Gubernur Jawa Tengah, Raden Pandji Soeroso, Gubernur Jawa Timur R.M.T. Ario Soerjo, Gubernur Kalimantan Ir. Pangeran Mohammad Noor, Gubernur Maluku Johannes Latuharhary, dan Gubernur Sunda Kecil I Gusti Ketut Pudja.
Pada waktu kami menyusun buku berjudul Lapangan Merdeka Medan: Ruang Publik, Situs Sejarah dan Budaya tahun 2014, saat diskusi di antara kami, dan terpikir oleh kami, perihal sosok Proklamator Bangsa Indonesia Soekarno-Hatta. Keduanya pahlawan nasional. Signifikansinya ialah, ratusan pahlawan RI, tetapi hanya ada dua pahlawan nasional dan Praklamotor RI: Sukarno-Hatta!
Artinya, itulah signifikansi pembeda kedua sosok itu diantara ratusan pahlawan nasional lainnya.
Maka dengan pola pikir yang sama, jika dikonversikan dengan lapangan Merdeka. Ada banyak lapangan Merdeka di Indonesia. Dan bahkan setelah jalan 80 tahun Indonesia Merdeka, dengan jumlah 450-an Kabupaten Kota.
Mungkin ada ratusan jumlah Lapangan Merdeka, apakah pemberian nama tersebut karena disitu tempat pertama kali bendera Merah Putih dikibarkan, atau ada yang tidak, tetapi oleh Pemda diberi namanya Lapangan Merdeka. itu lain soal.
Artinya, hanya ada di 7 lokasi (red. Lapangan Merdeka) secara formal, tempat pertama kalinya sang saka Merah Putih dikibarkan awal RI diproklamasikan. Dan Lapangan Merdeka itu ada di tujuh ibu kota provinsi, satu diantaranya Lapangan Merdeka Medan supaya diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional: Situs Proklamasi RI.
Mengingat Lapangan Merdeka Medan juga telah menjadi Identitas Kota Medan. Sebagai penanda fisik kota, tempat bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan di wilayah Sumatera Timur.
Dimana Medan sebagai ibu kota Provinsi Sumatera. Bahkan Dr. Junus Satrio Atmodjo, mantan deputi bidang kearkeologian Kemendikbud dan pernah menjadi KetuaTim Cagar Budaya Nasional, menyebut Lapangan Merdeka: “Sidik Jari Kemerdekaan Republik Indonesia” (Dr.Junus Satrio Atmodjo, LMM, 2019).
Kami mewakili warga dari kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan berbagai upaya sedang memohon supaya Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional, karena tidak mendapat respon lalu melakukannya lewat proses pengadilan. Dan saat ini sedang proses Kasasi di Mahkamah Agung RI. Semoga Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kami.
Inilah inisiatif dari kami warga kota Medan, Provinsi Sumatera Utara peduli Lapangan Merdeka, kiranya mendapat sambutan dari Bapak Menteri Kebudayaan, sebagai lembaga yang diamanatkan UU Cagar budaya untuk melindungi dan melestarikan objek/bangunan/kawasan/struktur Cagar Budaya.
Mengingat gugatan yang sedang kami lakukan bukanlah mempidanakan Walikota, Gubernur Sumatera Utara, atau Menteri Kebudayaan RI. Atau menuntut kerugian kepada pihak tergugat. Tidak sama sekali. Harusnya gugatan ini diterima Majelis Hakim.
Gugatan kami adalah untuk memohon lewat proses pengadilan supaya Majelis Hakim mengabulkan permohonan. Dan jika dikabulkan, menjadi keputusan yang mengikat. Dan atas putusan pengadilan/kasasi itu, Menteri Kebudayaan RI cq Dirjen terkait, Gubernur Sumatera Utara dan Walikota Medan memroses penetapan atas putusan pengadilan.
Harapan kami, sambutlah inisiatif dan partisipasi kami dari warga Medan, Provinsi Sumatera Utara, oleh Bapak Dr. Fadli Zon selaku pemegang otoritas Kementerian yang oleh UU Cagar Budaya diamanahkan untuk Melindungi, menjaga dan melestarikan, serta merawat identitas kota dan Bangsa Indonesia.
Mengingat Lapangan Merdeka Pusaka Kota dan Pusaka Bangsa. Sidik Jari Kemerdekaan RI. Salam dan hormat dari kami.|| Miduk Hutabarat (Tim 7 Medan Menggugat)
Editor: Prasetiyo
