AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Polres Tulungagung menangkap tujuh remaja asal Trenggalek terkait insiden balon udara berisi petasan yang meledak di Desa Gandong, Kecamatan Bandung. Ledakan ini mengakibatkan kerusakan materiil sebesar Rp 100 juta serta seorang korban luka ringan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung pada Jumat (04/04/2025). Ia didampingi oleh pejabat utama Polres, Kepala PLN UPT Madiun ULTG Kediri Sunardi, dan perwakilan Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Tulungagung, Muhammad Saleh.
“Ledakan terjadi pada Rabu pagi, 2 April 2025, setelah balon udara diterbangkan oleh para tersangka dari wilayah Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Balon udara tersebut membawa 100 petasan ukuran kecil dan 5 petasan ukuran besar. Sebanyak 83 petasan kecil meledak di lokasi kejadian, sedangkan 17 sisanya gagal meledak. Dari petasan besar, dua meledak dan tiga lainnya gagal,” ungkap AKBP Taat.
Dijelaskan, akibat ledakan ini, satu mobil dan satu rumah mengalami kerusakan berat. Selain itu, seorang warga menderita luka ringan di bagian muka dan lengan. “Total kerugian materiil akibat ledakan ini ditaksir mencapai seratus juta rupiah,” ucap Kapolres.
Dari tujuh tersangka, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur dan dikenai wajib lapor tanpa penahanan, sementara dua tersangka lainnya, ZR (19 tahun) dan AA (20 tahun), ditahan. Para tersangka mengaku belajar membuat petasan dari platform YouTube, serta membeli bahan secara daring.
“Para tersangka sudah pernah membuat petasan pada tahun 2024 dan kembali melakukannya di tahun 2025 dengan cara patungan. Balon udara dan petasan diangkut menggunakan kereta dorong ke lokasi penerbangan. Setelah terbang kurang lebih 500 meter ke arah selatan, petasan jatuh dan meledak di Desa Gandong,” terang Kapolres.
Lanjut, Polres Tulungagung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 3 petasan ukuran besar dan 17 petasan kecil yang belum meledak, kereta dorong warna merah, mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi DK 1643 AB yang rusak akibat ledakan, serta peralatan seperti tang, sabit, lakban, tali rafia, dan botol bekas minyak tanah.
Para tersangka dikenai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 421 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Lebih lanjut, pada kesempatan ini Kapolres Tulungagung mengapresiasi kerja sama pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, serta patroli gabungan dengan PLN yang berhasil mengamankan dua balon udara sebelum diterbangkan. Ia juga mengumumkan rencana menggelar lomba balon udara pada tahun depan dengan aturan ketat untuk mencegah kejadian serupa.
“Lomba balon udara akan menjadi alternatif untuk menjaga tradisi tetap hidup namun dilakukan dengan cara aman dan bertanggung jawab,” pungkasnya. ||| Dodik S
Editor : Zul
