AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Meski Pemerintah telah melarang segala bentuk pengoplosan dan penimbunan minyak ataupun BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar subsidi sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang, yakni ,Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001″) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Namun masih ada SPBU “nakal” yang diduga melanggar Undang-undang yang telah ditetapkan tersebut.
Beberapa hari lalu,tepatnya, Senin (3/3/2025) salah satu SPBU 14.203.179 di Jalan Medan – Tanjung Morawa, Km 17 terpantau media ditenggarai melakukan dugaan permainan jaringan penimbunan BBM bersubsidi.
Dari hasil investigasi Tim Media menduga salah seorang pembeli dengan mengenderai sepeda motor Thunder dengan tangki dimodif ber ” KRAN ” melakukan pengisian BBM bersubsidi Pertalite di SPBU tersebut. Setelah mengisi BBM sang pengemudi sepeda motor itu lanjut ke penampungan yang dimasukkan ke Jeregen lalu diantar ke gudang yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi.
Salah seorang warga di sekitar SPBU itu kepada Tim Media memberi informasi dugaan permainan dari jaringan sepeda motor thunder dengan tangki dimodif ber ” KRAN ” ke penampungan Jeregen lanjut ke gudang penimbunan BBM bersubsidi.
Mendapat informasi tersebut Tim awak media tinjau langsung lapangan di mana dalam pantauan wartawan berulang kali para penunggang sepeda motor thunder melakukan pengisian BBM bersubsidi Pertalite di SPBU tersebut.
” Yang ku tau Bang setelah mengisi tangki sepeda motornya yang sudah lebih dulu dibeli dari operator SPBU penunggang sepeda motor itu langsung bergerak ke belakang melalui gang kecil yang tepat berada disamping SPBU menuju Jalan Perintis Kemerdekaan Tanjung Morawa.” ungkap warga tadi.
Ditambahkan warga tadi, pengemudi sepeda motor Thunder menuju kelokasi penampungan BBM bersubsidi yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan ,yang mana tangki sepeda motor Thunder telah dimodifikasi menggunakan Kran pembuangan minyak dari tangki ke jaringan minyak bermuatan 30 – 35 liter Pertalite.
Untuk mendapat kepastian dan kesimbangan pemberitaan, Tim awak media mencoba menemui pihak SPBU Tanjung Morawa dan bertemu dengan pengawas / supervisor yang mengaku bernama Julianto Simanjuntak pada Senin ( 03/03/2025).
“Kita tidak ada mengizinkan masuk tangki kayak gitu pak,,kita hanya mengasih tengki yang normal Thunder Standar (Non modifikasi pakai KRAN),begini pak kita juga tidak mengizini mereka mengisi Pak ,ya mungkin karena operator kita yang lalai karena masih baru dan pengisian sepeda motor Thunder modifikasi itu akan kita tindak lanjuti pak..” Ungkap Julianto Simanjuntak ke awak media.
Julianto Simanjuntak juga mengatakan,akan menindaklanjuti informasi tersebut dan jika mendapatkan hal itu akan melarang,sebutnya.
Saat disinggung wartawan , jika masih ada lagi hal seperti ini terjadi pengisian Thunder tangki modifikasi Kran, berarti diduga ada pembiaran dari pihak SPBU.
“Kami juga berterima kasih kalau ada media atau orang yang mengingatkan kami ,kita manusia juga tak luput dari lalai dan kehilafan dalam memantau dilapangan.” ungkap Julianto Simanjuntak mengakhiri penjelasannya.
Tampak para penunggang sepeda motor Thunder berlarian dari halaman SPBU setelah Awak media berargumentasi sambil diwawancarai wartawan guna konfirmasi keseimbangan berita.
Warga sekitar berharap pihak SPBU dapat berlaku tegas melarang pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan angkutan sepeda motor Thunder yang telah dimodifikasi tangkinya dengan menggunakan Kran penyaluran minyak ke jeregen penampungan.||| Red
Editor : Zul
