Today

Polres Tebing Tinggi Sebut DPO Christoph Munthe Otak Pelaku, Lalu Siapa Penadah Rel Kereta Api Curian KAI (?)

DPO Christoph Munthe. (Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Pernyataan resmi Polres Tebing Tinggi di berbagai media online soal DPO Christoph Munthe merupakan otak pelaku pencurian rel kereta api milik PT. KAI di tahun 2021, sebenarnya belum membuat kasus tersebut terang benderang.

Menurut Praktisi Hukum Jauli Manalu, Senin (3/2/2025) pagi, Polres Tebing Tinggi belum menerangkan hilir kasus tersebut sehingga ada perkaranya seperti terputus di DPO Christoph Munthe. Padahal, harusnya terdapat satu penggalan kejadian lagi soal penadah dari kereta api curian milik PT. KAI itu.

“Baik, sekarang sudah dibeberkan bahwa DPO Christoph Munthe adalah dalang. Lalu, penadahnya siapa. Tidak adil rasanya kasus ini berhenti tanpa diusut peran satu orang lagi yakni penadahnya,” ungkapnya.

Pengalamannya dalam berbagai kasus hukum, Jauli Manalu meyakini bahwa dalam jaringan kejahatan seperti pencurian ini tidak ada yang bekerja sendiri. Sehingga Polres Tebing Tinggi wajib mengusut tuntas hingga menangkap penadah rel kereta api curian itu agar tidak timbul prasangka buruk publik ke depannya.

Di sisi lain, ia juga menyindir Polres Tebing Tinggi yang pernah mempublikasikan status DPO kepada publik sehingga saat dikejar Aktual Online berusaha berkilah bahwa kasusnya masih dalam penyelidikan. Namun, semuanya terbongkar perlahan usai Kabid Humas Polda Sumut yang saat itu dijabat Kombes Pol Hadi Wahyudi membeberkan faktanya.

Selain itu, turunnya Paminal Mabes Polri untuk memeriksa para polisi yang terlibat dalam penanganan kasus DPO Christoph Munthe menjadi tekanan bagi Polres Tebing Tinggi buka suara atas kasus tersebut.

Merunut peristiwa tersebut, maka perbuatan DPO Christoph Munthe diduga melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 karena terlibat sebagai dalang. Pidananya diatur dalam pasal 363 ayat 1 angka ke-4 yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.

READ  Kakankemenag Sumut Ahmad Qosbi Mendadak Bisu 

“Mengapa tidak ditahan juga. Pertama statusnya DPO. Kedua, sanksinya 9 tahun maksimal. Harusnya ditahan saat ia diperiksa 17 Februari 2025 lalu. Yang anehnya lagi Kasatreskrim tidak pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan,” beber Jauli Manalu.

Sementara itu, baik Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kasi Humas AKP Mulyono Kanit Tipiter Iptu Fernando Feristiwan Sitepu, Penyidik Brigadir Eko Sandy Nugraha, Kasatreskrim AKP Sahri Sebayang, hingga Mantan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon tidak mampu konsisten bungkam dari konfirmasi Aktual Online dan hanya berani memberikan keterangan kepada media lain dengan tidak utuh.

Hasil penelusuran yang dilakukan Aktual Media Grup, rel kereta api curian yang digasak oleh para pelaku dijual ke juragan ‘botot’ di Tebing Tinggi yang menjadi tempat langganan penjualan hasil jarahan mereka.

“Ada salah satu bos ‘botot’ bang,” ujar seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.|| Prasetiyo

Baca Berita Terkait Lainnya:

DPO Christoph Munthe Kirimi Redaksi Aktual Surat, Tuding Pemberitaan yang Dimuat Adalah Opini dan Pesanan Pileg 2024: https://aktualonline.co.id/2025/02/26/dpo-christoph-munthe-kirimi-redaksi-aktual-surat-tuding-pemberitaan-yang-dimuat-adalah-opini-dan-pesanan-pileg-2024/

DPO Christoph Munthe Lebih Hebat daripada DPO Harun Masiku, Ini Faktanya:
https://aktualonline.co.id/2025/02/22/dpo-christoph-munthe-lebih-hebat-daripada-dpo-harun-masiku-ini-faktanya/

Anggota DPRD Tebing Berstatus DPO Mangkir Pemeriksaan Polisi, Ini Pengakuan Ketua Dewan:
https://aktualonline.co.id/2025/02/11/anggota-dprd-tebing-berstatus-dpo-mangkir-pemeriksaan-polisi-ini-pengakuan-ketua-dewan/

Related Post