28.1 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Anggota DPRD Tebing Tinggi Berstatus DPO Mangkir Pemeriksaan Polisi, Ini Pengakuan Ketua Dewan

Berita Terbaru

Anggota DPRD Tebing Tinggi berstatus DPO Christoph Munthe. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe yang menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan kepolisian, meskipun telah dibiarkan bebas berkeliaran selama hampir 4 tahun hingga difasilitasi membuat SKCK dan akhirnya duduk menjadi legislatif.

Hasil investigasi yang dilakukan Media Aktual Grup, DPO Christoph Munthe yang tidak menghadiri agenda pemeriksaan pada 7 Februari 2025 tampak santai hilir mudik di Kota Tebing Tinggi. Seperti pada Sabtu 8 Februari 2025 sekitar pukul 09.20 WIB, tim melihat buronan tersebut berada di kawasan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi. Ia terlihat duduk di salah satu warung persis di depan PT.ADEI dan mobilnya Pajero warna hitam BK 1970 CM terparkir di dekat tongkrongannya.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Tebing Tinggi Sakti Khaddafi Nasution pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat kiriman surat dari Polres Tebing Tinggi 6 Februari 2025 lalu, terkait panggilan mereka kepada Anggota DPRD bernama Christoph Munthe. Selaku ketua dewan, iapun mengaku menindaklanjuti surat yang diterima itu dengan menyurati DPO Christoph Munthe agar memenuhi panggilan Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa.

“Surat dari polres sudah saya terima kamis lalu dan sudah saya teruskan atau surati sdr christoph untuk hadir atas pemanggilan tersebut,” ungkapnya melalui WhatsApp, Selasa (11/2/2025) siang.

Meski begitu, ia enggan mengomentari soal status DPO yang disandang oleh seorang anggota legislatif aktif Christoph Munthe.

Sementara itu, pernyataan Sakti Khaddafi Nasution dikuatkan oleh Wakil Ketua I DPRD Muhammad Ikhwan yang membenarkan bahwa Polres memang telah menyurati Ketua DPRD Tebing Tinggi terkait pemanggilan Anggota DPR berstatus DPO Christoph Munthe untuk diperiksa. Bahkan, Ketua DPRD juga telah menyurati yang bersangkutan agar datang dalam pemeriksaan.

“Sama Ketua itu (red. Surat dari Polres Tebing Tinggi). Sudah disurati (red. Christoph Munthe). Surat kita dari DPRD sudah sampai,” terangnya.

Saat ditanya pendapatnya soal status DPO yang disandang oleh seorang anggota dewan, Muhammad Ikhwan mengaku enggan mengomentari hal tersebut. Apalagi, masih ada ketua dewan yang lebih berhak untuk memberi pernyataan.

Sebelumnya diberitakan, Praktisi Hukum Jauli Manalu menyebut bahwa Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe melecehkan Polres Tebing Tinggi dengan tidak menghadiri jadwal pemeriksaan Jumat 7 Februari 2025 kemarin seperti yang diinformasikan oleh Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang melalui beberapa media online.

Bahkan ia menegaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena Polres Tebing Tinggi lemah dan diduga takut sehingga hanya berani berkirim surat panggilan, bukan menangkap buronan itu guna diperiksa.

“Baru kali ini di Indonesia bahkan di dunia, ada buronan bukan ditangkap. Tapi dipanggil datang pakai surat resmi. Itupun tidak datang. Apa namanya kalau bukan melecehkan kepolisian. Bukan DPO nya yang salah, tapi polisinya yang lemah, diduga takut dan seakan-akan memberikan hak istimewa bagi buronan ya, bukan pelaku pidana biasa. Perlu digarisbawahi, buronan,” tegas Jauli Manalu.

Memang, dalam investigasi yang dilakukan Media Aktual Grup, Jumat 7 Februari 2025 kemarin, DPO Christoph Munthe tidak tampak menginjakkan kakinya di Polres Tebing Tinggi sesuai jadwal pemeriksaan yang dibeberkan Kasatreskrim AKP Sahri Sebayang di media massa sebelumnya.

Terkait hal ini, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kasatreskrim AKP Sahri Sebayang dan Kasi Humas AKP Mulyono yang dihubungi Aktual Online sejak Jumat 7 Februari 2025 dan hingga berita ini diterbitkan, mereka memilih bungkam.

Diketahui pula, AKP Sahri Sebayang mengeluarkan pernyataan sangat tidak mendidik dan menguatkan keyakinan publik bahwa Polres Tebing Tinggi bermain drama korea. Yakni, alibi mereka tidak menangkap DPO Christoph Munthe adalah Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Jika dibaca secara teliti, poin ketiga membantah pernyataan AKP Sahri Sebayang, karena di sana dijelaskan bahwa yang dimaksud perkara tidak ditangani kepolisian ditujukan pada aduan atau laporan untuk menjatuhkan elektabilitas peserta Pemilu.

Sayangnya, status DPO Christoph Munthe diberikan oleh Polres Tebing tinggi pada tahun 2021 atau jauh sebelum penetapannya sebagai peserta pemilu.

Poin keempat juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan bagi peserta Pemilu ditunda hingga tahapan Pemilu selesai agar tidak dianggap berpihak ke sala satu calon. Namun poin keempat itu muncul sebagi turunan poin ketiga, sehingga tidak dapat menunda penangkapan DPO yang telah lama tidak ditangkap.

Penanganan perkara DPO Christoph Munthe dibuka ke publik setelah kebohongan mereka terkuak dan Paminal Mabes Polri turun memeriksa seluruh personel polisi pernah bertugas di Polres menangani kasus itu.

Sesuai penjelasan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi di beberapa media online bahwa Tersangka Christoph Munthe akan diperiksa sebagai Tersangka pada hari Jumat 7 Februari 2025 maka Jauli Manalu mengingatkan agar DPO Christoph Munthe ditahan terlebih dahulu untuk mempermudah penyidikan, karena statusnya sudah buronan.

Saat ini publik menilai sosok DPO Christoph Munthe kuat hingga mampu menaklukkan kepolisian. Apalagi, sudah 4 kali kapolres Tebing Tinggi berganti, dan 3 kali kasatreskrim ditukar, namun tidak satupun dari mereka yang mampu menangkap otak pelaku dan penadah rel kereta api curian milik PT. KAI.

Mulai dari Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, AKBP Kunto Wibisono, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, hingga AKBP Simon Paulus Sinulingga dengan Kasatrestrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, AKP Junisar Rudianto Silalahi sampai ke AKP Sahri Sebayang.

Namun, semuanya gagal menangkap satu orang DPO yang secara kasat mata hilir mudik di Tebing Tinggi, bahkan keluar masuk Polres Tebing Tinggi.

Pihak Polres Tebing Tinggi baik Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono juga terus bungkam soal alasan mereka yang membiarkan DPO Christoph Munthe bebas berkeliaran sejak tahun 2021. Apalagi, fakta bohong mengenai proses hukum terhadap DPO mereka sampaikan kepada publik dibongkar sendiri dengan pernyataan dari Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Lalu, fakta persidangan nama anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe juga berkali-kali disebut telah menyuruh delapan tersangka bergerak melakukan pencurian rel kereta api PT. KAI.

Analisis yang dilakukan oleh Tim Aktual Media Grup, fakta tersebut diuraikan dalam 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt.

Misalnya di putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput ditelepon Christop Munthe.

“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” salah satu bunyi penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt.

Berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.

Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya