DPO Christoph Munthe (kiri) dan penggalan surat yang dikirimkannya kepada Redaksi Aktual. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe mengirimkan surat kepada Redaksi Aktual secara tertulis memakai kantor pengacara Bambang Santoso SH and Partners dan menuding pemberitaan terkait dirinya selama ini adalah bersifat opini dan terindikasi merupakan berita pesanan dari pihak yang memiliki kepentingan pribadi hasil Pileg 2024 Kota Tebing Tinggi.
“Bahwa perlu kami sampaikan bahwa seluruh pemberitaan-pemberitaan yang saudara muat di dalam berita saudara sangat terindikasi merupakan pesanan dari pihak gang memiliki kepentingan pribadi akibat hasil Pileg 2024 Kota Tebing Tinggi,” ungkap dalam surat tersebut.
Isi surat juga menyatakan bahwa pemberitaan-pemberitaan yang disajikan terhadap DPO Christoph Munthe tidak berimbang dan tanpa melalukan verivikasi/konfirmasi, tidak melakukan cek dan ricek sehingga terkesan menghakimi.
Menanggapi beberapa tudingan itu, Praktisi Hukum Jauli Manalu mengatakan bahwa surat tersebut salah alamat dan yang membuatnya kurang memahami masalah hukum dari fakta yang diberitakan Aktual Online.
Malah, Jauli Manalu menilai isi surat cenderung ingin melakukan pencemaran nama baik Aktual dengan pernyataan indikasi berita pesanan pihak yang memiliki kepentingan Pileg 2024, tanpa disertai dengan bukti.
Berdasarkan bedah pemberitaan yang selama ini diterbitkan Aktual Online terkait DPO Christoph Munthe, Jauli Manalu menegaskannya sebagai kebenaran, bukan opini. Hal itu didasarkan pada fakta persidangan yang tertuang dalam tiga putusan, yakni 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt.
Lalu, Kabid Humas Polda Sumut yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Sabtu 14 Desember 2024 di berbagai media massa telah menyebut bahwa Christoph Munthe statusnya adalah DPO.
“Kasus ini telah ditangani secara profesional. Christoph Munthe sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2021 dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang,” beber Kombes Pol Hadi Wahyudi kala itu.
Status resmi DPO yang disandang oleh Christoph Munthe tidak perlu lagi dikonfirmasi Media Aktual Grup kepada yang bersangkutan. Sebagai kontrol sosial, Aktual Online telah menjalankan fungsinya dengan mengejar Polres Tebing Tinggi Sebagai pihak yang memberikan label buronan terhadap Christoph Munthe.
“Kepada rekan Bambang Santoso SH and Partners, berita Aktual bukan asumsi karena ada fakta persidangannya ada. Polda juga sudah membeberkan bahwa Christoph Munthe ini DPO. Kenapa Aktual tidak mengejar Christoph Munthe untuk diwawancara, karena dia buronan. Pastinya wartawan Aktual sudah pas, dia mengejar Polres Tebing Tinggi untuk dimintai jawaban sejauh mana tanggungjawab polisi mengeluarkan status DPO tapi tidak ditangkap. Malah dituduh pula Aktual ada pesanan. Buktikan jika ada,” terangnya, Rabu (26/2/2025) sore.
Jika menganggap pemberitaan Aktual merugikan DPO Christoph Munthe selaku klien dari Bambang Santoso SH and Partners, itu adalah salah besar. Pihak pengacara seharusnya mengejar Polres Tebing Tinggi maupun Polda Sumut karena telah memberikan label buronan, serta keterangan resmi soal status buronan yang disandang Christoph Munthe.
Diketahui, sebelum kasus DPO Christoph Munthe diungkap Aktual Online, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasi Humas AKP Mulyono rajin menjawab konfirmasi, namun dengan memberikan keterangan palsu dengan mengatakan bahwa kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan akan mereka buat gelar perkara.
Setelahnya, muncullah pernyataan Kabid Humas Polda Sumut yang saat itu dijabat Kombes Pol Hadi Wahyudi serta turunnya personel Paminal Mabes Polri melakukan pemeriksaan polisi yang terlibat sehingga terbongkar fakta sebenarnya bahwa Christoph Munthe adalah DPO.
Kini Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kasi Humas AKP Mulyono, Kanit Tipiter Iptu Fernando Feristiwan Sitepu, Penyidik Brigadir Eko Sandy Nugraha memilih bungkam dari kejaran pertanyaan Aktual Online.
Kasus DPO Christoph Munthe hingga kini tidak kunjung selesai. Meski sudah 4 kali kapolres Tebing Tinggi berganti, dan 3 kali kasatreskrim ditukar, namun tidak satupun dari mereka yang mampu menangkap otak pelaku dan penadah rel kereta api curian milik PT. KAI.
Mulai dari Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, AKBP Kunto Wibisono, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, hingga AKBP Simon Paulus Sinulingga dengan Kasatrestrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, AKP Junisar Rudianto Silalahi sampai ke AKP Sahri Sebayang.
Semuanya gagal menangkap satu orang DPO yang secara kasat mata hilir mudik di Tebing Tinggi, bahkan keluar masuk Polres Tebing Tinggi.
Pihak Polres Tebing Tinggi baik Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono juga terus bungkam soal alasan mereka yang membiarkan DPO Christoph Munthe bebas berkeliaran sejak tahun 2021. Apalagi, fakta bohong mengenai proses hukum terhadap DPO mereka sampaikan kepada publik dibongkar sendiri dengan pernyataan dari Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Lalu, fakta persidangan nama anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe juga berkali-kali disebut telah menyuruh delapan tersangka bergerak melakukan pencurian rel kereta api PT. KAI.
Analisis yang dilakukan oleh Tim Aktual Media Grup, fakta tersebut diuraikan dalam 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt.
Misalnya di putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput ditelepon Christop Munthe.
“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” salah satu bunyi penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt.
Berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.
Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.|| Prasetiyo
