Kolase foto Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan DPO Christop Munthe (dari kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Ketua Umum Cahaya Kemenangan Prabowo (Cakep) Sumut Jauli Manalu menyebut Polres Tebing Tinggi telah melakukan upaya ‘merondokkan‘ kasus (red.menyembunyikan) DPO Christoph Munthe yang terlibat sebagai dalang sekaligus penadah pencurian rel kereta api milik PT. KAI pad tahun 2021 silam.
Hal itu bisa dianalisis melalui kronologis kasus yang terungkap lewat berita Aktual Online. Mulai dari disebarnya berita bohong soal status penanganan perkara oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono di media massa hingga terungkap upaya permohonan restorative justice bagi seorang buronan disaat 8 pelaku lainnya telah menjalani masa hukuman.
“Kalau bukan dirondokin, apa namanya. Kami heran, masih ada saja oknum polisi yang berani main-main sama hukum. Ingat pak Polisi, ini era pak Prabowo. Jangan banyak kali kelen setel-setel hukum. Kalau salah ya salah. Kan malu ketahuan bohong,” ungkap lelaki yang juga merupakan praktisi hukum ternama di Sumatera Utara tersebut, Kamis (30/1/2025) pagi.
Perbuatan Polres Tebing Tinggi ini disebut Jauli Manalu telah melawan hukum, juga kode etik kepolisian serta mencoreng nama baik kepolisian. Patutnya, oknum-oknum polisi yang terlibat dalam memberikan hak istimewa bagi seorang buronan itu harus dipecat.
Selama karirnya menjadi seorang pengacara, baru kali ini ia menemukan ada oknum polisi yang tidak mampu menangkap seorang buronan. Padahal, pelaku tindak pidana itu hilir mudik di wilayah hukum mereka bahkan masuk ke Polres Tebing Tinggi. Parahnya, polisi tidak menangkap melainkan melayani DPO membuat SKCK.
“Kacau ini polisi Polres Tebing Tinggi. Sudah tidak waras. DPOnya di depan mata tapi tidak satupun berani menangkap. Ada apa. Kami menduga ada sesuatu yang sudah disepakati. Jika tidak pasti sudah ditangkap,” cecarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang hingga Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono kompak menutup diri dari Aktual Media Grup setelah sebelumnya sempat menyebarkan hoaks bahwa penanganan kasus DPO Christoph Munthe baru masuk tahap penyelidikan. Padahal, sudah penyidikan.
Sebelumnya Demisioner Badko HMI Sumut menegaskan bahwa kasus DPO Christoph Munthe sangat sederhana namun seakan-akan disetarakan oleh Polres Tebing Tinggi dengan buronan ternama Harun Masiku yang saat ini diuber oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan upaya restorative justice oleh Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang di saat 8 pelaku pencurian rel kereta api milik PT. KAI telah menjalani hukuman mereka.
Akibatnya, kian hari publik berasumsi negatif atas peristiwa belum ditangkapnya Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe yang memainkan peran sebagai dalang juga penadah rel kereta api curian tahun 2021 silam.
Selain alasan dugaan punya ilmu panglimunan, publik juga mengindikasi Christoph Munthe memiliki beking orang kuat hingga membuat Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumut takut untuk menyentuhnya.
“Sekelas Christoph Munthe kok sulit kali ditangkap. Siapa Di belakangnya,” ungkap mantan Fungsionaris DPW Perindo Sumut Rismanto Hasibuan.
Menurutnya, jika polisi mau, menangkap Christoph Munthe bukanlah perkara sulit kecuali disulit-sulitkan. Sebab, kader Perindo Tebing Tinggi itu selalu memunculkan dirinya secara terang-terangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun mengikuti bimtek partai.
Jika penegakan hukum memang dilaksanakan oleh kepolisian dengan benar, maka harusnya DPO Christoph Munthe ditangkap, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke jaksa agar publik tidak menduga adanya upaya melindungi seorang buronan. Perkara pembelaan, dapat dilakukannya di pengadilan.
Seandainya Polres Tebing Tinggi merasa berat menangani perkara itu, maka Polda Sumut harusnya inisiatif untuk mengambil alih perkara agar publik tidak berasumsi liar terhadap kinerja kepolisian.
Di sisi lain, Rismanto Hasibuan juga meminta Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumut untuk menyurati DPD Perindo Tebing Tinggi dan DPW Perindo terkait perkara DPO Christoph Munthe agar menjadi dasar kuat bagi partai mengambil kebijakan jika di kemudian hari status hukum Christoph Munthe inkrah.
Memang, saat ini publik menilai sosok DPO Christoph Munthe kuat hingga mampu menaklukkan kepolisian. Apalagi, sudah 4 kali kapolres Tebing Tinggi berganti, dan 3 kali kasatreskrim ditukar, namun tidak satupun dari mereka yang mampu menangkap otak pelaku dan penadah rel kereta api curian milik PT. KAI.
Mulai dari Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, AKBP Kunto Wibisono, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, hingga AKBP Simon Paulus Sinulingga dengan Kasatrestrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, AKP Junisar Rudianto Silalahi sampai ke AKP Sahri Sebayang.
Namun, semuanya gagal menangkap satu orang DPO yang secara kasat mata hilir mudik di Tebing Tinggi, bahkan keluar masuk Polres Tebing Tinggi.
Pihak Polres Tebing Tinggi baik Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono juga terus bungkam soal alasan mereka yang membiarkan DPO Christoph Munthe bebas berkeliaran sejak tahun 2021. Apalagi, fakta bohong mengenai proses hukum terhadap DPO mereka sampaikan kepada publik dibongkar sendiri dengan pernyataan dari Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Lalu, fakta persidangan nama anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe juga berkali-kali disebut telah menyuruh delapan tersangka bergerak melakukan pencurian rel kereta api PT. KAI.
Analisis yang dilakukan oleh Tim Aktual Media Grup, fakta tersebut diuraikan dalam 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt.
Misalnya di putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput ditelepon Christop Munthe.
“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” salah satu bunyi penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt.
Berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.
Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.|| Prasetiyo
