20.9 C
Indonesia
Senin, 4 Mei 2026

Kapolres Tebing Tinggi ‘Bacul’ Hadapi DPO Christoph Munthe

Berita Terbaru

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Lingkar Indonesia nilai Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga ‘bacul’ (red. dalam prokem anak Medan artinya takut atau tidak bernyali) menghadapi Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe sehingga buronan itu bebas berkeliaran sejak tahun 2021 hingga 2025 ini.

Bahkan, lembaga yang konsen menyoroti persoalan korupsi dan kebijakan publik ini menyindir bahwa Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga rela menyebarkan hoaks di media massa untuk menutupi-nutupi proses hukum yang mereka lakukan dengan tidak benar.

“Kalau kata anak Medan, Kapolres Tebing Tinggi ini bacul. Masak DPO 2021 sampe 2025 ini tidak bisa ditangkap. Jangan bawa-bawa Pemilu lah. Kasusnya jauh sebelum Pemilu. Bahkan ini sudah habis Pemilu. Kok tidak ditangkap juga. DPO nya pun bebas keluar masuk Polres tidak ditangkap. Ada drama apa ini,” sindir Sekretaris Lingkar Indonesia Arnold Marpaung, Rabu (8/1/2025) pagi.

Ia juga menyinggung soal terdaftar atau tidaknya DPO Christoph Munthe dalam elektronik manajemen penyidikan Polri, sebagai inovasi kepolisian dalam transparansi menangani sebuah penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga maupun Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono yang dikonfirmasi masih tidak mampu mempertanggungjawabkan pernyataan hoaks nya soal proses hukum DPO Christoph Munthe yang mereka sebarkan di media massa dengan menyebut bahwa kasus itu masih penyelidikan, bukan penyidikan.

Sampai-sampai, beberapa waktu lalu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi sendiri yang membongkar hoaks tersebut dengan mengungkap ke media bahwa Christoph Munthe memang DPO dan kasusnya dalam tahap penyidikan.

Sebelumnya diberitakan bahwa sudah 4 kali kapolres Tebing Tinggi berganti, dan 3 kali kasatreskrim ditukar, namun tidak satupun dari mereka yang mampu menangkap DPO Christoph Munthe.

Mulai dari Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, AKBP Kunto Wibisono, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, hingga AKBP Simon Paulus Sinulingga dengan Kasatrestrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, AKP Junisar Rudianto Silalahi sampai ke AKP Sahri Sebayang, semuanya ia nilai gagal dalam menangani satu orang buronan hingga menciptakan opini buruk publik soal polisi yang tebang pilih saat menjalankan kewajiban.

Melihat kondisi ini, sebenarnya Lingkar Indonesia telah menyarankan cara satu-satunya untuk dapat menangkap sang DPO adalah pengambilalihan penanganan perkara oleh Polda Sumut yang dipercaya mampu menuntaskan penangkapan seorang buronan tanpa bertele-tele dalam berbagai kasus penangkapan.

Misalnya, Polda Sumut pada bulan Oktober 2024 lalu menangkap seorang Anggota DPRD Tapsel inisial ES yang disebut sebagai dalang yang memprovokasi hingga terjadi pengeroyokan terhdap karyawan PT. SAE.

Urusan penangkapan DPO ini juga tidak bisa diabaikan begitu saja hanya karena Kapolres Tebing Tinggi kala itu bukan AKBP Simon Paulus Sinulingga. Sebab, catatan DPO belum dihapus sehingga masih menjadi kewajiban bagi kepolisian untuk melakukan penangkapan, bukan memfasilitasi pelaku kriminal membuat SKCK.

Dalam kasus DPO Christoph Munthe telah terjadi keterlibatan banyak polisi dengan berbagai peran untuk menyembunyikan fakta dan upaya melindungi pelaku tindak pidana. Mulai dari penyebaran informasi bohong oleh Humas Polres Tebing Iptu Mulyono dan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, upaya mengadakan restorative justice oleh Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang untuk DPO disaat 8 pelaku pencurian rel kereta api sudah menjalani masa hukuman mereka.

Diketahui, dalam fakta persidangan nama anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe berkali-kali disebut telah menyuruh delapan tersangka bergerak melakukan pencurian rel kereta api PT. KAI.

Analisis yang dilakukan oleh Tim Aktual Media Grup, fakta tersebut diuraikan dalam 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt.

Misalnya di putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput ditelepon Christop Munthe.

“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” salah satu bunyi penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt.

Berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.

Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya