AKTUALONLINE.co.id – Batu Bara || Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi di Dusun Seroja, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Mereka adalah Bagus Pribadi (23) dan Hasan Sanjaya (28). Warga Kabupaten Serdang Bedagai itu berhasil ditangkap saat menjalankan misi penjualan sabu.
Beruntung, masyarakat sekitar berani melaporkan aksi keduanya, sehingga tim Satresnarkoba Polres Batu Bara turn dan menangkap keduanya.
“Pada Selasa, 24 Desember 2024. Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah pengintaian, Polisi langsung menangkap, mengeledah. Mereka mengaku pemilik Narkoba, lalu kedua tersangka langsung ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, Senin (30/12/2024) siang.
Diterangkannya pula bahwa dari Bagus Priadi petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa bungkus sabu yang ia dapat dari Hasan Sanjaya dengan total berat brutto 1,1 gram, ponsel, plastik pembungkus, dan uang tunai Rp200.000.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.|| Herman Sitorus
Editor: Prasetiyo
