Kolase foto Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga (kanan) dan DPO otak pelaku pencurian rel kereta api Christoph Munthe (kiri). (Foto: Ist/Aktual Online).
AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Waktu telah mengungkap kebohongan Polres Tebing Tinggi dalam menangani proses hukum kasus pencurian rel kereta api dengan otak pelaku adalah anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe.
Kini, terkuak pula bahwa selain soal Christoph Munthe telah ditetapkan sebagai DPO pada tahun 2021, ternyata terkuak pula bahwa Polres Tebing Tinggi telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) agar sang buronan untuk kepentingan pemilihan legislatif tahun 2024.
Berdasarkan data yang aktual dapatkan, Polres Tebing Tinggi telah mengeluarkan SKCK untuk seorang buronan pada Agustus 2023 tepatnya untuk syarat pencalegannya dari partai Perindo dan Agustus 2024 guna penerbitan SK DPRD Tebing Tinggi.
Terkait fakta itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono kompak bungkam. Sementara Kasat Intel Polres Tebing Tinggi AKP Suparmin lebih memilih menonaktifkan nomor seluler.
Bebasnya Christoph Munthe keluar masuk Polres Tebing Tinggi dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berperan sebagai otak pelaku pencurian rel kereta api PT. KAI, menjadi kejadian luar biasa yang kini mendapat sorotan tajam publik.
Bukannya ditangkap, malah Polres Tebing Tinggi sebagai pihak yang menerbitkan status DPO itu melayani sang pelaku tindak pidana tersebut untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga ia melenggang menjadi anggota DPRD Tebing Tinggi.
Aib ini sebenarnya berusaha disembunyikan oleh Polres Tebing Tinggi. Bahkan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga menyuruh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono untuk membuat pernyataan bohong ke publik agar masyarakat yakin bahwa proses penegakan hukum terhadap otak pelaku pencurian rel kereta api Christoph Munthe telah berjalan sesuai prosedur.
“Bahwa kasus penadah besi rel kereta api hasil curian yang melibatkan oknum anggota DPRD Tebing Tinggi inisial CM masih dalam proses penyelidikan,” terang Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, 8 November 2024 lalu dalam keterangan tertulisnya pada Aktual Online.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang juga sudah berupaya mengeluarkan undangan restorative justice nomor: B/1833/VIII/Res.1.B/2024/Reskrim tanggal 3 Agustus 2024 dengan rujukan Laporan Polisi nomor LP/B/681/IX/2021/SPKT/Polres TT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 September 2021 serta surat perintah penyidikan, serta menyebut Christoph Munthe hanyalah penadah sesuai pasal 480 padahal di fakta persidangan juga merupakan otak pelaku.
Untuk memastikan adanya kesalahan ucapan atau memang adanya upaya pembohongan publik atas proses hukum dalam kasus itu, Aktual Media Grup, mulai Senin 16 Desember 2024 hingga Selasa (17/12/2024) siang ini telah berupaya mengkonfirmasi Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono dan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, namun keduanya belum berkenan memberi klarifikasi.
Mengejutkannya, Sabtu (14/12/2024) kemarin muncul pernyataan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang mengungkap bahwa Christoph Munthe merupakan tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 silam. Bahkan, ia terang-terangan menyebut bahwa Christoph Munthe diduga kuat sebagai otak pelaku dari pencurian tersebut, bukan penadah.
“Kasus ini telah ditangani secara profesional. Christhop Munthe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2021 dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikutip Aktual Online di salah satu media online.
Ia juga menyebut bahwa proses hukum terhadap politikus partai Perindo itu ditunda lantaran dalam instruksi Kapolri (red. Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023) yang bersangkutan merupakan peserta Pemilu.
Soal keterangannya itu, Aktual Online kembali mencoba untuk mengkonfirmasi ulang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dengan beberapa pertanyaan. Mulai dari penjelasan status penanganan perkara yang tidak satu kata, terkait penanganan kasus secara profesional namin munculnya permintaan untuk RJ setelah 8 tersangka divonis, hingga mengenai instruksi Polri untuk menunda proses hukum bagi peserta Pemilu yang masa berlakunya telah habis namun si DPO tidak kunjung ditangkap.
Dari pertanyaan-pertanyaan itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi haya menjawab satu pertanyaan soal status penanganan perkara yang sudah ia pastikan dalam penyidikan.
“Sdh jelas dlm penyidikan, yg bilang penyelidikan siapa,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Di sisi lain, Kombes Pol Hadi malah menganggap Aktual Online seakan-akan menjebak dan tidak berkomunikasi dengan baik saat meminta konfirmasi kepada pihak Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono maupun Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi.
“Sy pikir wartawan begitu ya, kawan2 lain yg sdh thu peristiwa atau kssnya kadang dia bertanya ulang, contoh “bang ini dlu kasusnya sdh tahap penyidikan masa kembali ke penyidikan, apa ga salah tuh bang?” bnyk wartawan tanya spt itu untuk memastikan. Kasi humas pasti akan memastikan hal itu apalgi klo komunikasi baik dg rekan2 wartawan, si wartawan jg tdk menjebak dalam statment yg dikeluarkan. Semua kembali ke bangunan komunikasi antara wartawan dan kasi humasnya,” ujarnya.
Pernyataan Kombes Pol Hadi Wahyudi itupun tergolong ngawur. Pasalnya, Aktual Online sudah berkali-kali menceritakan fakta sebagai dasar untuk meminta keterangan resmi dari Polres Tebing. Hanya saja, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKB Sahri Sebayang bungkam.
Termasuk Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono yang sempat memberikan keterangan bohong kepada publik sempat didatangi tim Aktual Online 7 November 2024 namun tidak mau dijumpai dengan alasan ada kegiatan meskipun. Di hari yang lain, Redaksi juga kembali meminta waktu jumpa untuk wawancara secara langsung melalui pesan WhatsApp tapi jawabannya sama, ada kegiatan.
Terpisah, Praktisi Hukum Depris Rolan Sirait mengaku geli dengan pernyataan Kabid Humas Polda Sumut soal kata profesional yang ia lekatkan dalam menilai kinerja Polres Tebing Tinggi menangani perkara pencurian rel kereta api yang melibatkan anggota DPRD Tebing Tinggi. Apalagi, Polres Tebing Tinggi juga telah salah menerapkan pasal untuk Christoph Munthe. Salah satu buktinya seperti yang tertera dalam surat undangan RJ dari Polres Tebing Tinggi untuk PT. KAI.
“Kalau Polres Tebing Tinggi sudah menangani perkara ini secara profesional, dan fakta persidangan menyatakan Christoph Munthe adalah otak pelaku pencurian, berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia dana operasional sebagai mana penjelasan Kabid Humas Polda Sumatera Utara. Tapi, mengapa Christoph Munthe ditetapkan tersangka sebagai penadah bukan otak pencuri,” tanya Depris Rolan Sirait.
Merujuk pada telegram Kapolri Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023, maka Depris Rolan Sirait mengaku semakin janggal. Sebab, instruksi Kapolri itu sudah kadaluarsa secara otomatis karena agenda Pemilu dan Pileg 2024 telah habis, bahkan Christoph Munthe telah dilantik. Namun, kepolisian tidak juga menangkap otak pelaku pencurian rel kereta api milik PT. KAI itu.
“Apalagi Kabid Humas menyatakan status CM sudah DPO kenapa ketika mengurus SKCK tidak ditangkap? Kalau alasan karena Telegram Kapolri nomor 1160 pada bulan Mei 2023 yang menjadi alasan maka penanganan perkaranya ditunda, Pelantikan Anggota DPRD sudah dilaksanakan tanggal 17 September 2024 dan saat ini CM ada di Tebing Tinggi kenapa tidak ditangkap. Jadi Kabid Humas jangan asal bunyi,” tutup Depris Rolan Sirait.
Diketahui, dalam fakta persidangan nama anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe berkali-kali disebut telah menyuruh delapan tersangka bergerak melakukan pencurian rel kereta api PT. KAI.
Analisis yang dilakukan oleh Tim Aktual Media Grup, fakta tersebut diuraikan dalam 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt.
Misalnya di putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput ditelepon Christop Munthe.
“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” salah satu bunyi penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt.
Berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.
Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.|| Prasetiyo
