Today

Perkara Korupsi, Kejari Kepulauan Aru Sita dan Eksekusi Aset Terpidana Englebertus Als Kiong

Sahat Sirait

AKTUALONLINE.co.id KEPULAUANARU|||
Breaking News, Hari ini Rabu, 25 September 2024 sekira pukul 9: 30 WIT Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru melaksanakan penyitaan dan Eksekusi Aset Terpidana Engelbertus alias Kiong.

Sita Eksekusi ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Sudarmono Tuhulele, Kasi Inteligen (Kasi Intel), Faisal Adhyaksa, Staff Pidsus dan disaksikan Istri terpidana, Selvi Lamongan beserta keluarga terpidana.

Sita Eksekusi ini juga dihadiri dan disaksikan Lurah, Ketua RT dan masyrakat setempat yang berada di lingkungan sekitar Objek tanah yang dilakukan eksekusi.

Sita Eksekusi yang dilakukan Kejari Kepulauan Aru sebagai Eksekutor sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Amb tgl 14 juni 2024.

Dalam amar putusan disebut terpidana dijatuhi hukuman pidana 7 Tahun 6 Bulan Penjara, denda Rp 300 juta dan 3 Bulan Penjara selain itu, terpidana dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar dan pembayaran denda keterlambatan Rp 906.265.000 dan putusan tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (Incraht).|||Sahat MT Sirait

READ  Gubsu Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Sebesar Rp 2 Miliar untuk Korban Bencana

Related Post