27 C
Indonesia
Senin, 20 April 2026

Sat Narkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Narkotika dan TPPU

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Bengkalis || Polres Bengkalis menggelar pres rilis tindak pidana narkotika hingga berujung Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Jumat (21/9/2024) kemarin menyampaikan bahwa kronologis pengungkapan, Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024.

Saat itu Tim Opsnal Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Sodara DS di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri – Dumai Desa Bumbung Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis serta menyita barang bukti 6 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga Narkotika jenis Sabu berat 63 gram.

Terdapat 4 butir Pil warna merah muda diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi, 1 unit timbangan digital, bungkus plastik pack kosong, 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai senilai Rp4 juta.

Lanjut Kapolres Bimo, Pada saat penggeledahan di TKP Tim juga menemukan barang bukti TPPU berupa, 1 buah buku rekening, 1 buah ATM, buah Surat Ganti Kerugian Tanah atas nama inisial DS.

Barang bukti lain, seperti 1unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam BM 4305 DAA, 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama DS dan Uang sebesar Rp240,6 juta.

“Tim melakukan interogasi terhadap DS dan DS mengaku tidak memilki pekerjaan tetap, namun DS memiliki penghasilan dari kebun sawit yang DS beli menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Lalu DS menerangkan bahwa sudah menjadi pengedar atau bandar sejak tahun 2008 hingga Agustus 2024,” terang Kapolres dalam pres rilis.

Saat di interogasi, Bahwa DS mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari inisial AR (Dalam Lidik) sebanyak 100 gram per minggu dan dengan keuntungan bersih senilai Rp45 juta per minggu. Dan DS juga memiliki anggota atau kaki untuk menjual narkotika jenis sabu yaitu S dan JF (Dalam Lidik) dengan masing masing di berikan 12,5 gram per 3 hari.

Dijelaskan Kapolres Bimo, DS juga mengakui uang didalam rekeningnya tersebut, 2 bidang tanah dan kendaraan bermotor tersebut didapatkan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu selama ini.

Berdasarkan dari profil tersangka, bila dikaitkan dengan kepemilikan uang didalam rekening, surat tanah dan kendaraan bermotor sangat tidak relevan sehingga terhadap tersangka DS dapat diduga telah melakukan TPPU,” papar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar. || Safrizal

Editor: Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya