21 C
Indonesia
Selasa, 21 April 2026

Pasutri Pembunuh Anak di Aceh Singkil Dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id ACEH SINGKIL ||| Sepasang suami istri atau pasutri, SL (49) dan IW (25) dituntut 15 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri Singkil karena membunuh anaknya yang berusia 4 tahun.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai orang tua turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang
mengakibatkan matinya anak,” kata Budi Febriandi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Juma’at ke Maren Tgl 5 September 2024.

Menurut Budi, terhadap terdakwa masing-masing dituntut 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua alternatif kesatu penuntut umum.

Budi mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dari terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan kekerasan terhadap anak.

“Terdakwa sebagai orang tua yang seharusnya berkewajiban memberikan perlindungan
kepada anak, justru melakukan kekerasan dan penyiksaan terhadap anaknya,” ujarnya.

Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan bagi anak dan meresahkan masyarakat.

Menurutnya terdakwa secara sadar sudah mengetahui kondisi anaknya yang sudah tidak
berdaya namun terdakwa tidak menolongnya dan justru merendam dan mencelupkan kepala ke kubangan air dibawah rumahnya di Desa Ujung Kecamatan Singkil.

“SL sebagai kepala keluarga telah memberikan contoh yang buruk bagi keluarganya,” imbuhnya.

Keadaan yang meringankan kata Budi, kedua terdakwa sama-sama belum pernah dipidana sebelumnya. ||| Gunawan

Baca Selanjutnya

Berita lainnya