Kuasa hukum dan kerabat didampingi polisi dari Polsek Medan Baru, Rabu (27/8/2024) sore saat menjemput korban penyekapan di Jalan Sosial Medan. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Peristiwa penyekapan yang dilakukan oleh seorang guru PPPK di SDN 067954 inisial SLT harus menjadi persoalan serius kepolisian, dan mesti segera ditangkap juga dipecat dari dunia pendidikan sebagai tenaga pengajar.
Penegasan itu disampaikan oleh Jauli Manalu selaku Kuasa Hukum KB dan Y yang tidak lain merupakan korban penyekapan guru PPPK di SDN 067954 inisial SLT, tanpa diberi makan.
Diceritakan Jauli Manalu, peristiwa kejam yang dialami kliennya itu terjadi pada Minggu 25 Agustus 2024 lalu. Saat itu guru PPPK di SDN 067954 inisial SLT mendatangi kos KB yang berada di Jalan Ayahanda Nomor 54.
Kemudian guru PPPK di SDN 067954 inisial SLT mengajak KB ke rumahnya di Jalan Sosial Sei Putih Barat untuk membicarakan uang yang dipinjam kawannya Y tidak kunjung dikembalikan.
Permintaan itu pun dituruti. Namun, setibanya di dalam rumah rumah guru PPPK di SDN 067954 inisial SLT ini, pagar dan pintu rumah dikunci rapat. Di sanalah KB ditekan secara psikis agar memanggil Y untuk datang.
Y yang datang, lantas dimasukkan ke dalam rumah bersama KB dan dikurung di dapur, tanpa diberi makan maupun diperbolehkan ganti baju selama 3 hari. Sampai pada akhirnya, keduanya berhasil menghubungi kerabatnya dan dijemput dengan pendampingan polisi dari Polsek Medan Baru.
“Di sekap di dapur tidak di kasih makan, tidak bisa ganti pakaian, tetap di kawal dan kristin mau melompat pagar, langsung di ancam dan tangan masih memar atau merah untuk melakukan penyelamatan diri,” ungkap Jauli Manalu mewakili LBH Toga Sinaga, Rabu (28/8/2024) siang.
Atas kejadian itu, keduanya pun langsung pergi ke Polsek Medan Baru untuk membuat laporan LP/B/768/VIII//2024/SPKT/POLSEK MEDAN BARU /POLRESTABES MEDAN soal penyekapan mereka alami tersebut, karena termasuk dalam tindak pidana melanggar pasal 333 KUHP.
Jauli Manalu juga membeberkan bahwa selama penyekapan berlangsung, kliennya itu melihat ada oknum polwan berpangkat Bripda yang tidak mau tahu dengan traumatik mereka alami. Rencananya, kuasa hukum juga akan menyeret oknum polisi itu ke jalur hukum karena mengabaikan adanya tindak pidana di depan matanya.|| Prasetiyo




