AKTUALONLINE.co.id – Deli SerdangĀ II Komisioner Panwaslu Kecamatan Patumbak yang baru di Lantik menempati kantor secara ilegal. Kabarnya, hal tersebut dilakukan lantaran anggaran sewa kantor belum mengucur dari tingkat Kabupaten.
Jajaran Panwaslu Kecamatan Patumbak yang baru nekad memakai kantor yang terletak di Jalan Setia Desa Marindal I, tanpa izin dari para komisioner sebelumnya selaku pembayar sewa.
Ketua Panwaslu Kecamatan Patumbak saat ini Syalahuddin yang dihubungi www.aktualonline.co.id sendiri tidak berkenan memberikan komentar dan meminta tim Aktual Media Grup untuk menanyakan hal itu kepada Kepala Sekretariat.
“Pagi bang, konfirmasi ke bang Yogi aja bang,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/6/2024) pagi.
Sementara itu Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Patumbak Yogi Adlin yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya membaca tanpa memberi keterangan.
Terpisah, mantan Ketua Panwas Patumbak Hendri Saputra Manalu ketika di konfirmasi mengenai legalitas kantor Panwaslu Patumbak mengatakan bahwa penempatan kantor oleh komisioner yang baru tidak ada konfirmasi atau bermohon kepadanyaĀ selaku pihak yang membayar sewa.
“Sebenarnya tindakan mereka itu sudah di luar kewajaran dan terkesan menjatuhkan Marwah lembaga. Sebagai lembaga Negara yang dibiayai Negara, harusnya Komisioner bekerjasama dengan pihak sekretariat untuk mendapatkan solusi agar bisa memiliki kantor,” cecar Hendri Saputra Manalu.
Lanjutnya, seharusnya masalah kantor dan anggaran itu menjadi tanggungjawab pimpinan di Kabupaten untuk menyediakan anggaran. Tidak ada alasan anggaran belum turun. Sebab dari informasi yang diperoleh, anggaran untuk pilkada tahun 2024 itu sudah lama di realisasikan Pemkab Deli Serdang,
“Malu kita kalau melihat keadaan sekarang ini, mengurus kantor saja mereka terkesan tidak mampu bagaimana lagi mengurus masalah pemilihan kepala daerah ke depan yang permasalahannya lebih kompleks, maka beralasan apabila lembaga ini menjadi fokus pengawasan masyarakat dan Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki nya apakah ada permainan anggaran sehingga sampai sekarang dana untuk sewa kantor Panwas Kecamatan saja tidak ada,” desaknya.
Sebelum polemik ini berkembang menjadi semakin besar, Hendri Saputra Manalu menyarankan agar Bawaslu Deli Serdang selaku pimpinan panwas kecamatan menegur Panwaslu Kecamatan Patumbak dan memerintahkan segera keluar dari kantor yang mereka tempati tanpa izin.
“Ilegal itu. Mereka lembaga Negara, dibiayai Negara, mana boleh pakai tempat orang tanpa izin. Kunci pintu mereka ganti tanpa ada konfirmasi ke kami selaku pihak yang membayar kantor tersebut, bisa pidana itu tapi kami masih maklumi, ke depan jangan buat malu, jangan jatuhkan marwah lembaga itu” tegasnya.II Prasetiyo
