24 C
Indonesia
Sabtu, 18 April 2026

Korupsi Proyek Jaringan komunikasi dan Informasi Dinas PMD, Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp.126.000.000,-

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id SUMSEL|||
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari tersangka
HF sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel),Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut disampaikan Vanny Yulia, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara diserahkan tersangka HF melalui Keluarga dan Penasehat Hukum nya pada hari Jumat, 21 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB

Perlu diketahui kata Vanny Yulia, bahwa tersangka HF adalah Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.

Dalam perkara ini tersangka HF menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), ujar Vanny. |||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya