AKTUALONLINE.co.id – Jakarta || Aktivis penggiat anti korupsi Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW) HM. Jusuf Rizal mengatakan bahwa serangan teror bagi pengkritisi skandal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dimulai.
Hal itu dibuktikan dengan
laporan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah ke Polda Metro Jaya karena merasa namanya dicemarkan dan difitnah atas kritisi kebobrokan organisasi PWI.
Jusuf Rizal, yang juga Ketua LBH LSM LIRA itu mengatakan jika dilihat statemen Sayid, menyebutkan bahwa dirinya merasa difitnah dan dicemarkan sejak mencuat isu UKW BUMN Gate (PWI Gate). Kemudian dikatakan jika urusan dana UKW disebutkan secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Merujuk pasal yang dikenakan adalah pelanggaran UU ITE Pasal 27A. Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
“Menurut saya, laporan Sayid Iskandarsyah ini sudah seperti pesan teror. Mau ancam para aktivis media dan jurnalis. Ini seperti pesan siapapun mereka yang mengkritisi kebobrokan PWI Pusat (PWI Gate) terkait dana bantuan BUMN melalui skema Sponsorship Forum Humas BUMN untuk UKW akan diproses hukum,” tegas Jusuf Rizal Jumat (15/6/2024) siang.
Bagi Jusuf Rizal, yang dikritisi itu adalah organisasi PWI Pusat karena ada pelanggaran yang dilakukan sehingga oknum-oknumnya, termasuk Sekjennya, Sayid Iskandarsyah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat dan didukung Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat.
Dikatakan sejauh ini pemberitaan media, tambah Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu, media masih objektif konstruktif karena didasari dan disertai bukti, data serta fakta yang ada.
Baik sumber dari Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, Dewan Penasehat (DP), Bendahara Umum, Martin Slamet, bukti transfer pengembalian uang maupun hasil rekaman meeting, dll. Termasuk juga ada statemen tertulis Sayid Iskandarsyah.
Sebagaimana diketahui publik, Kasus PWI Gate atas dugaan korupsi dan atau penggelapan dana sebesar Rp.2,9 Milyar dari total Rp.6 milyar bantuan BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan), pertama kali dilansir Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo. Telah dilaporkan oleh wartawan Edison Siahaan yang kini jadi Dewan Kehormatan PWI Jaya bersama LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ke Bareskrim Mabes Polri, 19 April 2024.
Mereka yang terlibat menggasak dana melalui sejumlah rekayasa, termasuk ada permintaan dana cash back dari oknum BUMN berisial G senilai Rp.1.000.080.000, (Rp.1 Milyar), mengeluarkan cek tanpa tanda tangan Bendum serta fee marketing Rp.691 juta, selain Sayid Iskandarsyah adalah Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah.
Lebih jauh Jusuf Rizal mengatakan semestinya Sayid Iskandarsyah selaku Sekjen PWI Pusat, paham UU Pers 40 Tahun 1999. Jika pemberitaan merasa merugikan dirinya, ajukan ke Dewan Pers atau buat surat bantahan kesemua media yang memuat beritanya. Lebih mudah lagi gelar konperensi pers guna meluruskan informasi yang sebenarnya dalam kasus PWI Gate itu.
“Jangan koar-koar di Polda Metro Jaya, karena yang paham hukum bukan hanya Sayid Iskandarsyah. Apalagi ada Pasal 45 ayat 6 UU ITE terbaru soal fitnah. Tidak mampu membuktikan tuduhan fitnah, bisa berbalik kena Pasal yang lebih berat dari Pasal 27 A,” tegas Jusuf Rizal yang kerap membantu advokasi dan hukum bagi rakyat miskin, pekerja dan buruh secara cuma-cuma.|| Safrizal
Editor: Prasetiyo




