Today

Kejari Deliserdang Tahan Kepala BPBD dan Bendahara BPBD

 

 

AKTUALONLINE.co.id LUBUK PAKAM|||Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan penahanan terhadap 2 tersangka terkait perkara dugaan korupsi Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023.

Kedua tersangka masing-masing AFK (47) dan ER, SE (36) ditahan sekira pukul 16:00 WIB, Selasa (23/4/2024).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Mochamad Jeffry, SH MHum melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Deli Serdang, Boy Amali, SH bahwa

Tersangka AFK selaku Pengguna Anggaran (PA)/PPK BPBD Deliserdang bersama-sama tersangka ER, SE selaku Bendahara membuat kegiatan sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam. Tahun Anggaran 2023.

Lebih lanjut disampaikan Boy Amali, kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Pidsus Kejari Deliserdang telah menyalahgunakan Anggaran Program Kegiatan tersebut sehingga negara dirugikan sebesar Rp Rp.856.538.804,- (Delapan ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat rupiah).

Berdasarkan Surat Perintah (Tingkat Penyidikan) Kajari Deliserdang Nomor : PRINT – 03 /L.2.14.4/Fd.1/04/2024 dan Nomor : PRINT – 04 /L.2.14.4/Fd.1/04/2024 kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024.

Sementara itu kata Boy Amali, tersangka AFK ditahan di Rutan Kelas I Medan, tersangka ER, SE ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, ujar Boy Amali.|||Sahat MT Sirait

READ  Terlambat Bayar SPP, Anak SMK Bayu Pertiwi Dikeluarkan Paksa dari Kelas saat Ujian

 

 

 

Editor: SMTS 8

Related Post