Today

Diduga Adanya Kriminalisasi Hukum terhadap Edi Suranta Guru Singa Massa Kepung Gedung PN Lubuk Pakam Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

GOM SIRAIT

Aktualonline co.id||Deli Serdang

Ribuan massa dengan menumpang angkot serta truk terbuka datangi ke pengadilan negeri lubuk pakam, selasa (16/4/2024) pagi

Tentu saja, kedatangan massa dengan jumlah besar tersebut pihak kepolisian polresta deli serdang menutup sementara jalan sudirman akibat luapan masa yang memadati ruad jalan tersebut.

Selain kedatangan massa , juga karangan bunga berseleweran di depan kantor plat merah tersebut yang meminta agar kasus kriminalisasi terhadap tersangka edy suranta Guru singa segera dihentihkan dan dibebaskan demi hukum.

Tentu saja, kedatangan massa itu selain  memberikan dukungan kepada majelis hakim pengadilan negeri lubuk pakam mengabulkan gugatan prapid tersangka yang dianggab cacat hukum.” Kami mohon kepada majelis hakim agar netral dalam memutuskan perkara ini karena tersangka sebenarnya soal kepemilikan senjata itu sudah di tahan pihak POM TNi dengan tersangka oknum berpangkat praka.” Beber para pendemo.

Karena kedatangan massa begitu banyak hingga menutup jalan, polresta deli serdang melakukan pengawalan ekstra hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kejadian yang tak di inginkan.

Usai sidang salah satu penasehat hukum terdakwa Thomas Tarigan SH mengakui bahwa sidang prapid ini perdana dilakukan usai pihaknya mendaftarkannya terlebih dahulu.” Aku bingung kok sidang prapid langsung masuk ke pokok perkara padahal ini agenda sidang prapid.” Bilang ketua persaudaraan 98 ini

Namun saat di desak maksud sidang tersebut, thomas kembali menjawab berakti kejaksaan buru buru mengirimkan berkas perkara tersebut ke pengadilan dan hal itu dilakukan agar prapid yang dilakukan terdakwa batal demi hukum.” Ini sudah gila kalau memang tersangka di sangkahkan kepemilikan senjata api kan sudah ada yang mengakui kepemilikan senjata itu dan kini tersangkanya oknum tni dan sudah di tahan di Polisi Militer di medan kenapa pasal itu disangkahkan kepadanya.

READ  Imam Syafi’i Jabat Ketua KUA Biru-biru

Sekedar mengigatkan saja,Ketua Brigadir Khusus (Brigsus) PKN Sumut Edi Suranta Gurusinga atau berinisial ESG alias G (54) yang berhasil ditangkap oleh tim gabungan Den Gegana Brimob Polda Sumut dan Polsek Pancurbatu di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku G sudah ditahan di Polrestabes Medan

kronologis kejadian dan penangkapannya, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB, tim Gabungan Brimob Polda Sumut dengan Polsek Pancur Batu melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi.

Kemudian di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, personel gabungan Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan diduga lokasi penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi. Selanjutnya, saksi Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka inisial ESG alias G tersebut ke semak – semak dan Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka ESG alias G tersebut yaitu 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo dan perkaran di limpahkan ke pihak kejkasaan Negeri deli serdang guna proses lebih lanjut.gom

 

Related Post