Today

Pihak Kejaksaan Negeri Tetapkan Kepala BPBD Jadi Tersangka Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi ???

GOM SIRAIT

Deliserdang|| aktualonline.co.id

Hingga kini pihak kejaksaan negeri deli serdang belum juga menetapkan kepala pelaksanaan  badan penangulangan bencana daerah (BPBD) Amos karo karo sebagai tersangka dalam kasus tindak pidan korupsi program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam tahun 2023 sebesar Rp 1,3 milyar.

Tentu saja, dalam pemeriksaan pihak pidsus kejaksaan deli serdang selain memeriksa amos jberkali kali juga sekretaris dr boyke sihombing serta pihak hotel dan lainnya turut diperiksa namun hingga kini kasus tersebut ” raib” alias tak jelas karena hingga kini tersangkanya belum juga ditetapkan.

Menurut amos F karo karo kepada wartawan sebelumnya mengakui dirinya sudah berkali kali diperiksa kejaksaan negeri deli serdang dan sebagai warga yang baik karena dipanggil ya datanglah.

Tentu saja, selain amos bendahara dan sekretaris juga sudah diperiksa sehingga keseriusan kejaksaan dalam menangani perkara ini masih diraguhkan.

Menurut LSM Lingkar Indonesia Abel mengakui, rabu (28/2/2024) bahwa kasus amos pihaknya masih berkeyakinan pihak kejaksaan Negeri deli serdang menetapkan tersangkanya tersebut akan tetapi dari berbagai informasi yang kita dapat amos ini sudah melakukan lobi lobi guna menghentihkan perkara yang sedang dihadapainya tersebut.” Kalau sampai hingga bulan depan juga belum ditetapkan pihak kejaksaan tersangkanya berakti jelas kasus itu raib dimakan rayab dan kita sebagai lembaga swadaya masyarakat akan melakukan aksi .” Kasus ini merupakan sorotan apakah kajari dan kasi fidsusnya  yang baru mampu menetapkan tersangkanya atau tidak untuk kita tunggu aja.” Tandasnya.

Jadi sekelas kepala desa aja pihak kejaksaan sudah menetapkan oknum kades jadi tersangka kok sekelas amos belum juga jadi agar jangan timbul opini kemana mana kita tunggu aja 1.bulan ini pihak kejaksaan menetapkan siapa tersangkanya.gom

READ  Ratusan Warga Rugemuk Desak Polres Deliserdang Minta Tangkap Kepala Desa Diduga Korupsi Rp. 1,7 M

 

 

Related Post