AKTUALONLINE.co.id PALEMBANG|||Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kel. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kotamadya Bogor.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, Selasa (1/2/2024).
Selain itu kata Vanny Yulia, Rumah Tersangka FF yang beralamat di Desa Jalaksana RT.001/001 Kabupaten. Kuningan, Jawa Barat juga dilakukan penggeledahan.
Lebih lanjut disampaikan Vanny Yulia, penggeledahan dilakukan selama 3 hari mulai hari Senin s/d Rabu tanggal 29 s/d 31 Januari 2024.
Lanjutnya, penggeledahan dilakukan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.
Menurut Vanny Yulia, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 26 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Koordinator bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H yang juga sebagai Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021 dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara yangdimaksud, ujar Vanny. |||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS




