AKTUALONLINE.co.id – Medan ΙΙ Pernyataan menohok Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut muncul setelah Rektor UINSU, Prof Nurhayati mengeluarkan surat B-046/Un.11.R/B.1.3.a/KP.01.1/01/2024, tanggal 29 Januari 2024, soal pembentukan tim investigasi untuk mengusut keterlibatan dosen Fakultas Ilmu Sosial (FIS), dalam dugaan pemalsuan puluhan karya ilmiah guna mendapatkan akreditasi B Prodi Ilmu Komunikasi.
Wakil Sekretaris Badko HMI Sumut, Ahmad Ridwan Dalimunthe, menilai langkah sang rektor hanya pencitraan belaka, demi mempertahankan jabatan, baik di mata publik, dan tidak dicecar pertanyaan keras oleh para wartawan. Pasalnya, persoalan mengakali syarat akreditasi sudah lama dibahas di internal, didemo oleh mahasiswa, diberitakan dan akhirnya diproses oleh penegak hukum.
Ahmad Ridwan Dalimunthe menyarankan kepada Rektor UINSU, Prof Nurhayati agar menghormati serta mempercayakan masalah dugaan pemalsuan karya tulis ilmiah yang merugikan uang negara itu kepada pihak kepolisian. Hal ini juga untuk menjaga prasangka buruk akan keterlibatan para tim investigasi menutupi fakta, mengaburkan barang bukti, dan memberikan informasi tidak benar ke publik, sebab anggota tim berasal dari internal kampus.
“Buk Rektor UINSU, tak pala ada tim investigasi, percayakan saja polisi usut pemalsuan karya ilmiah itu,” tegas Ahmad Ridwan Dalimunthe, Rabu (31/1/2024) pagi kepada www.aktualonoline.co.id.
Ia juga mengaku tidak ingin dianggap memprovokasi atau memiliki kepentingan dalam kasus ini. Sebagai seorang mahasiswa, ia miris dengan tingkah buruh para intelektual yang setiap harinya berbicara norma, teori serta keajegan dalam sebuah ilmu kepada setiap orang di dalam maupun luar kelas.
Melalui berita ini, Ahmad Ridwan Dalimunthe meminta Rektor UINSU, Prof Nurhayati mundur dari jabatannya karena telah mengabaikan masalah yang telah diketahuinya sejak lama. Ridwan juga memberikan apresiasi Polrestabes Kota Medan yang berani mengungkap kasus tersebut. Demi tuntasnya persoalan ini, ia mengajak seluruh mahasiswa UINSU serta masyarakat mengawal kasus ini demi menghapus tipu-tipu di perguruan tinggi. II Prasetiyo




