22.5 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Ditangkap Irwan Perangin-angin Muncul Chairul Ichlas, dan Ganda Wiatmaja Tetap Jadikan PTPN I Alat Rampok Tanah Hak Masyarakat

Berita Terbaru

Eks Dirut PTPN II (red. sekarang PTPN I Regional I) Irwan Perangin-angin, SEVP Ganda Wiatmaja dan Bidang Aset M. Chairul Ichlas (kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Bak kata pepatah mati satu tumbuh seribu, begitulah gambaran di PTPN I Regional I saat ini. Meski eks Dirut PTPN I (red sebelum berganti PTPN I Regional I) Irwan Perangin-angin sudah ditangkap, kini muncul M.Chairul Ichlas sebagai penggantinya.

M. Chairul Ichlas kini rekan bagi SEVP Ganda Wiatmaja untuk tetap menjadikan PTPN I Regional I sebagai alat merampok tanah hak warga dengan klaim HGU secara lisan dan memanfaatkan lembaga lain seperti BPN untuk melanggengkan aksi mereka.

Misalnya di kasus 14 Ha lahan Karang Rejo Langkat, Ganda Wiatmaja memberi perintah kepada M. Chairul Lubis untuk melawan masyarakat yang memegang bukti hak dasar kepemilikan tanah. Caranya, M. Chairul Ichlas dan Ganda Wiatmaja memesan jasa khusus petugas BPN Langkat untuk melakukan pengukuran.

Setelah diukur, hasil pengukurannya disembunyikan dan secara lisan melalui banyak perantara menyebut bahwa lahan tersebut berstatus HGU. Padahal, berdasarkan hasil ukur BPN Sumut nomor 2088-300.8/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 telah ditegaskan lahan itu bukan bagian HGU PTPN I Regional I.

“Sudah diukur, diundang kami bang. Bukan kami yang ngundang BPN ya. Padahal, 2010 sudah diukur hasilnya itu bukan HGU, tapi ini diukur lagi. Katanya seminggu sampai sekarang tidak ada hasil,” terang masyarakat Sugeng, Rabu (4/2/2026) siang.

Hasil investigasi yang dilakukan Aktual Online, tanah tersebut rencananya akan dijual oleh Ganda Wiatmaja dibantu M. Chairul Ichlas kepada pengusaha non pribumi. Ganda Wiatmaja menerbitkan surat permohonan HGU atas lahan 14 Ha tersebut, yang kemudian menjadi dalih bahwa tanah tersebut masih HGU, padahal bukan.

Lalu, lahan miliknya Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan di Lau Dendang Deli Serdang seluas 7.200 meter persegi. Seluas 2.400 meter persegi kini sudah dirampok Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dengan dalih telah dibeli dari PTPN I Regional I karena berstatus HGU.

Padahal masyarakat tersebut memiliki bukti kepemilikan dasar tanah berupa Kartu Register Pertanahan (KRPT) yang diakui berdasarkan Undang-Undang Darurat No.8 Tahun 1954 Jo Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1956, Seledes (tanda kependudukan tanggal 15 April 1959, SK Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978, Berita Acara pemeriksaan Tim B Plus tanggal 14 Desember 2000, akta notaris serta bukti bayar PBB.

“Disuruh kami tunjukkin bukti kepemilikan, kami tunjukkin. Diajak kami mediasi, kami datang tapi hasilnya belum final. Kami minta balik, mana bukti itu HGU. Sampai detik ini tidak ada jawaban PTPN I Regional I. Tanah kami dirampok, dibilang Pemkab sudah beli dari PTPN. Mana bukti jual belinya. Sampai detik ini tidak ada yang bisa menunjukkan, termasuk Bupati Deli Serdang,” beber Zusmala Dewi.

Masyarakat tidak bisa melawan, karena tidak punya cukup uang untuk membeli kemenangan. Sementara, Ganda Wiatmaja dan M. Chairul Ichlas memiliki seragam, dan jaringan untuk mampu merampas tanah hak masyarakat hanya dengan modal cakap bahwa lahan tersebut berstatus HGU.

Hingga berita ini terbit, SEVP Ganda Wiatmaja belum membuka blokir nomor selulernya sehingga tidak dapat dikonfirmasi. Didatangi ke kantornya juga ia tidak berada di tempat, bahkan jika pun ada di tempat, para pengaman ataupun humas tidak berani memberi jalan untuk mempertemukan dengan nya.

Meski tidak memblokir nomor seluler, M. Chairul Ichlas pun hingga kini memilih bungkam soal taktik merampok tanah yang ia lakukan bersama Ganda Wiatmaja.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya