22.3 C
Indonesia
Sabtu, 10 Januari 2026

Jamwas Didesak Periksa Kajatisu Harli Siregar, Jaksa Terlibat Penangan Kasus serta Pemberi LO Proyek Citraland

Berita Terbaru

SEVP PTPN I Ganda Wiatmaja dan Kajatisu Harli Siregar. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

#Edisi 70

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Praktisi Hukum Jauli Manalu mendesak Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung RI untuk segera memeriksa Kajatisu Harli Siregar, jaksa terlibat penanganan kasus serta pemberi LO untuk proyek Deli Megapolitan Citraland.

Pasalnya, Jauli Manalu menilai telah terjadi pilah-pilah tersangka secara terang-terangan yang disampaikan secara resmi oleh Kejatisu melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Muchammad Jeffry pada 18 Desember 2025 lalu, dengan menyatakan PT. Ciputra tidak akan ada yang ditahan.

Jika alur berpikir secara hukum Muchammad Jeffry yang dipakai, tentu saja Kejatisu telah salah melakukan penahanan terhadap eks Kepala BPN Sumut Askani, eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Direktur NDP Iman Subekti dan eks Dirut PTPN II (red. sekarang bernama PTPN I Regional I) Irwan Perangin-angin.

Keempatnya hanyalah pion yang melaksanakan tugas berdasarkan keputusan pemegang saham nomor S-915/MBU/12/2019 dan DSPN/KPPS/62/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019, dan Legal Opinion (LO) Kejagung B.593/G/Gph.1/11/2019 Tanggal 4 November 2019.

Bahkan, jika mengikuti perspektif Aspidsus Kejatisu Muchammad Jeffry maka pihak BPN harusnya tidak boleh ditahan karena tidak pernah ada meneken surat apapun dalam perjanjian Deli Megapolitan Citraland.

“Udah ngelantur ini Kejatisu. Terlalu dini sekali dia bilang dari Ciputra tidak akan ada yang ditahan, karena investor. Jamwas periksa itu Kajatisu Harli Siregar, jaksa yang terlibat penanganan kasus dan yang menerbitkan LO proyek Citraland,” tegas Jauli Manalu, Sabtu (3/1/2026) siang.

Pernyataan Aspidsus Kejatisu Muchammad Jeffry juga tampaknya ingin memutus mata rantai keterlibatan pihak-pihak bermufakat jahat dalam kasus Citraland, sehingga menimbulkan kecurigaan publik adanya dugaan permainan dalam penentuan para tersangka.

Jika memang pihak Ciputra tidak ditangkap, serta pihak PTPN I Regional I seperti Abdul Ghani dan Ganda Wiatmaja Cs tidak ditangkap, maka Jauli Manalu menyarankan agar Kajagung ST Burhanuddin segera memberikan pensiun dini atau penyetopan promosi kepada Kajatisu Harli siregar dan tim penanganan kasus Citraland.*Bersambung ke #Edisi 71 || Prasetiyo

 

 

Baca juga berita terkait sebelumnya #Edisi 69

Pernyataan ‘Ngawur’ Kejatisu Buka Fakta Keterlibatan Kejagung di Proyek Deli Megapolitan Citraland

Baca Selanjutnya

Berita lainnya