22.9 C
Indonesia
Sabtu, 10 Januari 2026

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan Gunakan ‘Gaya Preman’ Rampas Tanah Masyarakat

Berita Terbaru

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Sejak awal, Bupati Deli Serang Asri Ludin Tambunan tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang katanya mereka beli dari PTPN I Regional I. Meski begitu ia tetap memaksakan kehendak membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di atas lahan milik warga.

Zusmala Dewi Chan, warga yang lahannya dirampas mengungkap bahwa Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menggunakan cara-cara preman (red. intimidasi) kepadanya. Yakni dengan mengumpul massa dari perangkat kecamatan hingga desa, lalu menerobos masuk ke tanah miliknya pada 4 Desember 2025.

Memang tidak ada adu jotos saat itu, namun istri dari Mahmuddin Dewi Chan dikepung oleh puluhan orang berseragam pemerintah untuk menjatuhkan mental, diajak laga argumen, dan tidak dibiarkan meminta pembangunan dihentikan sebelum Pemkab Deli Serdang menunjukkan bukti kepemilikan laha atau memberi solusi atas lahan yang dibangun TPS3R.

“Ini sudah gaya-gaya preman dibawanya. Diturunkannya pasukan dari kecamatan hingga desa, dikepung saya. Sudah saya bilang, mana surat milik Pemkab tapi tidak bisa nunjukin. Tapi, mereka maksa bangun TPS3R di tanah saya. Pemerintah bukan seperti ini. Ini OKP namanya. Harusnya tunjukkan, mana bukti alas hak tanah mereka, bukti pembelian dari PTPN mana,” jelas Zusmala Dewi Chan, Sabtu (3/1/2026) siang.

Lanjut Zusmala Dewi Chan, ia bersama warga lain saat ini mengantongi Kartu Register Pertanahan (KRPT) yang diakui berdasarkan Undang-Undang Darurat No.8 Tahun 1954 Jo Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1956, Seledes (tanda kependudukan tanggal 15 April 1959, SK Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978, Berita Acara pemeriksaan Tim B Plus tanggal 14 Desember 2000, akta notaris serta bukti bayar PBB.

Surat-surat bukti kepemilikan dasar tanah ini sah, namun PTPN I Regional I dan BPN mengganjal warga untuk menjadikan bukti tersebut sebagai dasar meningkatkan status administrasi kepemilikan berupa SHM.

Di dalam sebuah rekaman video di hari kejadian, Sekcam Percut Sei Tuan Andriani Zahara Nasution menunjukkan taringnya dalam merebut lahan warga. Tanpa mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan sah milik Pemkab, Andriano Zahara Nasution secara gamblang menantang warga pemegang alas hak tanah membuat laporan polisi.

“Kalau memang nanti kami salah dan kami kalah, bangunan silakan dibongkar, tanaman ibu kami tanami kembali,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Deli Serdang tidak juga bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang ia klaim beli dari PTPN I Regional I. Bahkan, pernyataan ini ia sampaikan melalui media sosial, bukan kepada wartawan Aktual Online yang mengkonfirmasinya.

Anehnya, salah seorang Staf Hukum PTPN I Regional I Bakti menyebut bahwa dasar penjualan milik warga kepada Pemkab Deli Serdang merupakan lahan berstatus HGU.

“Dasarnya HGU bg. HGU Sampali bg,” terang Staf Hukum PTPN I Regional I Bakti melalui aplikasi perpesanan 22 Desember 2025 lalu.

Tidak hanya dia, Humas Rahmad Kurniawan bungkam soal ini. Lebih parah, SEVP Ganda Wiatmaja juga hingga kini tidak dapat konfirmasi karena memblokir nomor seluler wartawan Aktual yang terus menanyainya soal mufakat jahatnya dalam kasus Citraland. || Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya