SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan (kiri ke kanan) dengan latar foto peristiwa pemerintahan Percut Sei Tuan saat memaksa masuk ke lahan warga. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Klaim bahwa PTPN I Regional I memiliki HGU di atas lahan milik warga Laut Dendang, khususnya pada lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala merupakan informasi sesat yang sengaja disebarkan guna memperkuat aksi perkebunan merampok tanah masyarakat.
Ditambah adanya pernyataan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang menyatakan bahwa ia membeli tanah dari PTPN I Regional lalu membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) adalah rekayasa untuk menindas masyarakat pemilik lahan secara mental dan fisik.
Salah seorang warga kepada Aktual Online, Jumat (2/1/2026) siang menegaskan bahwa PTPN I Regional I tidak pernah memiliki tanah sejengkal pun. Tanah yang sempat diklaim sebagai HGU dan telah habis izinnya merupakan lahan milik masyarakat yang direbut secara paksa.
“PTPN I tidak pernah memiliki tanah sejengkal pun,” terangnya.
Berdasarkan sejarah, Desa Laut Dendang dahulunya adalah hutan. Sekitar Tahun 1952, tempat itu dibersihkan oleh masyarakat yang ingin bermukim dan berladang untuk menyambung hidup.
Setahun kemudian, lokasi tersebut secara resmi dimasukkan ke dalam perluasan Desa Laut Dendang oleh Panitia Perjuangan Penuntut Perluasan Desa Laut Dendang (P4LD) yang dipimpin oleh M. Yusuf dan Sekretaris M. Nur.
Masyarakat yang berada di lahan dibekali Kartu Pendaftaran Pendudukan Tanah (KRPT) dari Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur atau merupakan lembaga negara yang dibentuk khusus mengurus pendataan tanah-tanah yang dipakai masyarakat, serta Seledes (red. tanda kependudukan tanggal).
“Jadi sejarahnya kami duluan di lokasi, bukan PTPN. Tokoh-tokoh pejuang dulu diberikan secara resmi oleh negara namanya KRPT. Ini KRPT kami,” ungkapnya, Selasa (30/12/2025) siang.
Setelah hutannya bersih dan masyarakat berhasil menanami palawija, PTPN I Regional I (red. dulu bernama PTPN IX) melakukan intimidasi seluruh masyarakat. Mereka ditangkapi, ditakut-takuti dan dituduh terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI).
Tidak sampai di situ, pihak perkebunan juga memaksa masyarakat untuk menyerahkan KRPT yang dimiliki lalu diharuskan meninggalkan lahan jika tidak ingin diproses hukum. Hingga akhirnya PTPN I Regional I berhasil merebut dan mengklaim tanah milik warga menjadi aset mereka.
Ternyata, beberapa dari masyarakat yang mengalami intimidasi ini ada yang berhasil menyembunyikan KRPT miliknya. Puluhan tahun, bukti ini digunakan warga untuk berjuang lewat berbagai lembaga negara.
Mulai dari tingkat Camat, DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, Pembantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut Wilayah III Medan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut, Tim B Plus, hingga Departemen Dalam Negeri semuanya memberikan jawaban memihak masyarakat.
Namun, PTPN I Regional I tetap bandal dan tidak mau melepas lahan yang sebenarnya hasil rampokan dari penduduk. Meski memegang surat-surat sah kepemilikan lahan, PTPN I Regional I mengganjal hak ratusan warga yang ingin meningkatkan bukti kepemilikan tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Mau tidak mau, bukti surat tanah hanya bisa mereka kuatkan dalam Akte Notaris serta pembayaran PBB.
Hingga akhirnya kegaduhan ini pecah kembali. Di penghujung 2025 Bupati Deli Serdang menerobos masuk ke lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan. Gerbang besinya dibuka paksa tanpa izin, serta tanamannya dibabat lalu dibangun TPS3R.
Hingga berita ini terbit, SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja tidak dapat dapat dikonfirmasi lantaran telah memblokir nomor wartawan Aktual. Humas Rahmad Kurniawan juga bungkam.
Bahkan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang mengklaim membeli tanah dari PTPN I hingga kini belum dapat menunjukkan bukti pembeliannya kepada publik.
Camat Percut Sei Tuan Fitriyan Sukri yang dikonfirmasi Aktual Online bungkam soal dasar pengrusakan tanaman dan mendirikan TPS3R di lahan warga. Namun, dalam sebuah video Tanggal 4 Desember 2025, Sekcam Percut Sei Tuan Andriani Zahara Nasution menunjukkan taringnya dalam merebut lahan warga.
Tanpa mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan sah milik Pemkab, Andriano Zahara Nasution secara gamblang menantang warga pemegang alas hak tanah untuk membuat laporan polisi.
“Kalau memang nanti kami salah dan kami kalah, bangunan silakan dibongkar, tanaman ibu kami tanami kembali,” ucapnya. || Prasetiyo
