24.2 C
Indonesia
Senin, 20 April 2026

Kajagung Jangan Mau Ditokohi Kejatisu Soal Kasus Inalum, Periksa Jaksa Terlibat Penanganan Perkara

Berita Terbaru

Massa aksi Angkatan Muda Sumut saat aksi depan Kejagung Jakarta, Kamis (11/12/2025) lalu. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Jakarta || Massa aksi dari Angkatan Muda Sumut mengingatkan agar Kajagung Burhanuddin jangan mau ditokohi oleh Kejatisu soal kasus dugaan korupsi PT. Inalum, dan sempat mereka geledah pada 13 November 2025 lalu.

Teguran keras massa aksi ini, Kamis 11 Desember 2025 lalu kepada Kajagung Burhanuddin didasari pada kecurigaan massa terhadap beberapa hal dari Kajatisu Harli Siregar dan timnya yang menangani perkara PT. Inalum.

Pertama, waktu penggeledahan sudah berlangsung sebulan, namun hingga saat ini Kejatisu belum juga mau mengumumkan hasil alat bukti yang mereka dapatkan soal tuduhan korupsi penjualan aluminium.

Kedua, berdasarkan informasi valid yang diterima massa, masalah PT. Inalum sesungguhnya bukalah korupsi penjualan aluminium. Melainkan adanya perusahaan swasta bernama PT. AWS yang menjadi pemain tunggal mengatur seluruh lalu lintas proyek di PT. Inalum bekerjasama dengan orang dalam.

“Sudah sebulan pak Kajagung. Ini terlalu lama. Kalau tidak ada bukti, suruh Kajatisu umumkan saja ke publik tidak ada bukti. Tapi kalau ada, jangan pula hanya masalah korupsi aluminium ini dikemas untuk menutupi adanya PT. AWS menjadi dalang pengaturan seluruh lalu lintas proyek di PT. Inalum. Pak Kajagung jangan mau ditokohi Kajatisu,” ungkap Seful selaki Koordinator Aksi, Senin (15/12/2025) kepada Aktual Online.

Ia pun mendesak agar Jamwas segera memanggil dan memeriksa seluruh jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus di PT. Inalum, untuk membuka fakta soal penanganan perkara PT. Inalum.

Jika merasa tidak mampu atau tidak berani menyenggol sesama jaksa, maka lebih baik Kajagung Burhanuddin mengundurkan diri serta menyerahkan kasus PT. Inalum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dituntaskan.

Sementara itu Kepala Kejatisu Harli Siregar yang sejak Kamis 4 Desember 2025 siang dihubungi Aktual Online masih belum juga memberikan konfirmasinya soal keterlambatan mereka memaparkan alat bukti awal kasus yang mereka sebut-sebut telah didalami.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya