AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satres Narkoba Polres Binjai menangkap PS (24) dari kawasan Jalan Olahraga, Kota Binjai., Selasa (11/11/25).
Penangkapan berawal saat Ipda Eddy Supratman, S.H., mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut dan langsung menelusurinya serta melakukan penyelidikan di TKP bersama anggota.
Saat penyelidikan di TKP tim bertemu dengan seorang laki-laki, kemudian terduga bertanya kepada petugas ADA PESAN BARANG BANG, dengan spontan dijawab oleh petugas YA ADA BOS, ketika terduga memperlihatkan bungkusan sabu tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PS (24), swasta, Jalan P. Denai Gg. Ambai Medan, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas Medan dengan barang bukti yakni, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengam berat bruto 1,34 gr.
Terhadap PS (24) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun., ujar Kasat Akp Ismail Pane, S.H.,M.H.,||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber :humasresbinjai
