20.7 C
Indonesia
Sabtu, 6 Desember 2025

Edarkan Narkoba Dikampung Sendiri, Pria Ini Ditangkap Polres Binjai

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satres Narkoba Polres Binjai menangkap DE (34) dari kawasan Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai., Selasa (11/11/25) pukul 21.00 Wib.

Penangkapan berawasl saat Iptu Alex Parasibu, S.H., bersama anggotanya melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Kecamatan Binjai Timur dan melihat seorang laki-laki dipinggir jalan yang sedang menggunakan hp.

Berbekal naluri sebagai anggota polri merasa ada yang aneh sehingga saat itu juga petugas langsung menghampirinya namun terduga menghindar, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap DE (34), warga Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur ditemukan barang bukti berupa,1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit HP android merek Infinix warna silver dan narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Binjai, akunya terduga.

DE (34) beserta barang buktinya diamankan di Satresnarkoba serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun., tegas Kasat Akp Ismail Pane, S.H.,M.H.,

Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Akp Junaidi, mengatakan Polres Binjai tidak kenal kompromi dan akan sikat para bandar narkoba yang merusak generasi muda di Kota Binjai.||| Samsidar Saragih

Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai

Baca Selanjutnya

Berita lainnya