Aktualonline-Deli Serdang
Hore ternyata pemkab Deli Serdang harus segera membayar proyek utang swakelola yang sempat terkatung katung selama 11 tahun yang lalu serta menjadi peluang bagi para rekanan lainnya.
Hal ini sesuai dengan surat Rekomendasi yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh ketua DPRD Deli Serdang Zaki Shahri SH tertanggal 13 November 2025 dengan nomor surat 400/4.6/4905 dan surat tersebut ditembuskan kepada bupati Deli Serdang cq dinas sumber daya air,bina marga bina kontruksi dengan tembusan ketua pengadilan negeri lubuk pakam, kejaksaan negeri lubuk pakam dan Kapolresta Deli Serdang.
Sebelum keputusan tersebut diambil, sebelumnya tertanggal,Senin 10 November 2025, DPRD melalui komisi VI melakukan rapat dengar pendapat bersama Polresta Deli Serdang, kejaksaan Negeri Deli serdang,Pengadilan Negeri lubuk Pakam dan Law Office Joko Suandi SH,bina marga bina dan bina kontruksi serta kepala bidang hukum pemkab Deli Serdang dengan nomor surat 400- 4- 16/478.
Berdasarkan rapat tersebut dilakukan pemeriksaan dokumen dokumen law office Joko suandi terkait putusan pengadilan Negeri Lubuk Pakam, No. 174/Pdt.G/2021/PN Lbp PT kepada Intan Amanah, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No 122/Pdt.G/2023/PN Lbp kepada Cv Siliwangi Putra ,putusan pengadilan tinggi Medan no 33/pdt/2022/PT Medan, surat no 627/pdt/2023/PT Medan,putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia no 3551/K./pdt/2022,putusan peninjauan kembali (PK) nomor 610PK/0pk/pdt/2025/tanggal 22 mei 2025.penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap dokumen oleh Pemerintah Kabupaten Deli serdang,surat intruksi pembayaran dan pelunasan dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Sumatera Utara nomor PE 08.00S-651/PW02/3.1/2023. Serta putusan pengadilan negeri lubuk pakam yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam rapat tersebut diambil merekomendasikan bahwa pemkab Deli serdang harus membayar pengadaan bahan dan meterial dan bunga yang diajuhkan law office Joko suandi SH MH dan memasukannya ke dalam anggaran APBD 2026.gom
