20.9 C
Indonesia
Senin, 2 Desember 2024

Kapolres Tebing Tinggi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Terkait Kasus Anggota DPRD Penadah Rel Kereta Api Curian

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Lingkar Indonesia Jhonson Silitonga saat di Propam Mabes Polri. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Jakarta || Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dilaporkan Lingkar Indonesia atas ketidakprofesionalan menangani perkara Anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe, tersangka yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian milik PT. KAI pada tahun 2021 silam.

Menurut Kuasa Hukum Lingkar Indonesia Jhonson Silitonga, Jumat (8/11/2024) kemarin, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Paulus Simon Sinulingga telah menurunkan status penyidikan ke penyelidikan atas kasus tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan pernyataan AKBP Pulus Simon Sinulingga dalam salah satu media online dengan kalimat “bahwa kasus penadah besi rel kereta api hasil curian yang melibatkan oknum anggota DPRD Tebing Tinggi inisial CM masih dalam proses penyelidikan”.

Padahal, sebelum pernyataan itu dilontarkan, Polres Tebing Tinggi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/211/IX/Res.1.B/Reskrim tanggal 26 September 2021.

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang juga sudah berupaya mengeluarkan undangan restorative justice nomor: B/1833/VIII/Res.1.B/2024/Reskrim tanggal 3 Agustus 2024 dengan rujukan Laporan Polisi nomor LP/B/681/IX/2021/SPKT/Polres TT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 September 2021 serta surat perintah penyidikan.

“Bahwa atas pernyataan Kapolres Tebing Tinggi yang menyatakan bahwa kasus penadah rel kereta api hasil curian yang melibatkan oknum anggota DPRD Tebing Tinggi berinisial CM masih dalam proses penyelidikan adalah bentuk penyalahgunaan dan ketidakprofesionalan AKBP Simon Paulus Sinulingga selaku Kapolres Tebing Tinggi karena pelaku penadah rel kereta api curian atas nama Christoph Munthe telah terbit Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/211/IX/Res.1.B/Reskrim tanggal 26 September 2021,” ungkapnya.

Di hari yang sama, Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono kepada berusaha mengalihkan persoalan perubahan status penyidikan ke penyelidikan dengan mengirimkan rilis tertulis yang tidak mencantumkan runut lengkap kasus tersebut kepada Aktual Media Grup.

Saat dikonfirmasi ulang soal turunnya status penyidikan ke penyelidikan, Iptu Mulyono hanya mampu mengucapkan terimakasih dan akan meneruskan pertanyaan itu ke bagian Satreskrim.

“Terimakasih bang. Akan kami koordinasikan dengan satreskrim,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tebing Tinggi tidak mampu menjawab soal berubahnya status penyidikan turun menjadi ke penyelidikan Anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe selaku tersangka yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian pada tahun 2021.

Hal itu terungkap saat tim Aktual Media Grup, Kamis 7 November 2024 siang lalu menyambangi Polres Tebing Tinggi di Jalan Pahlawan Pasar Gambir. Kasi Humas Polres Tebing Iptu Mulyono yang selama ini menjadi corong menyampaikan fakta versi kepolisian di media massa soal kasus tersebut, menjadi incaran utama untuk dijumpai.

Sayang, Iptu Mulyono tidak diruangan. Anggotanya menyarankan tim Aktual untuk menghubungi Kasubsi Penmas Polres Tebing Tinggi, Ipda MH Sumbayak. Namun ia mengaku tidak bertugas dan lagi di kampung halaman.

“Tidak bertugas, lagi di kampung bang. Sama humas lah bang. Saya kan anggota,” ungkapnya saat dihubungi melalui WhatsApp, dan langsung mendapat ekspresi tidak percaya dari anggota humas dengan jawaban tersebut.

Anggota humas yang masih berada di ruangan tersebut pun langsung memberikan nomor kontak Iptu Mulyono selaku Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. Saat dihubungi, Iptu Mulyono mengaku di luar dengan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

Iptu Mulyono yang ditanya berulang kali masalah perubahan status Christhop Munthe selaku tersangka yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian pada tahun 2021 berusaha mengalihkan perbincangan.

Namun, di sisi lain ia sempat mengatakan bahwa keterangannya soal kasus tersebut di media massa merupakan arahan pimpinannya yang telah sesuai dengan fakta.

Berdasarkan penelusuran Aktual Media Grup, Christoph Munthe ditetapkan sebagai tersangka dengan 8 orang lainnya karena ia berperan sebagai penadah rel kereta api curian pada tahun 2021.

8 orang tersangka itu adalah Sutresno alias Bedak, Herwandi alias Usup, Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang, Komando Tarigan alias Endo, Muhammad Syarif Hutagalung alias Syarif, Muhammad Surya Ibrahim Hutagalung alias Surya, dan Erpin Syahputra Siregar alias Erpin.

Berdasarkan putusan perkara nomor 327/Pid.B/2021/PN Tbt Sutresno alias beda divonis hukuman 11 bulan sementara Herwandi alias Usup diberi hukuman 10 bulan. Pada putusan perkara nomor 326/Pid.B/2021/PN Tbt Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang mendapat hukuman yang sama yakni 10 bulan penjara.

Putusan 325/Pid.B/2021/PN Tbt Komando Tarigan alias Endo, Muhammad Syarif Hutagalung alias Syarif, Muhammad Surya Ibrahim Hutagalung alias Surya, dan Erpin Syahputra Siregar alias Erpin menyatakan mereka bersalah dan mendapat vonis 10 tahun penjara.

Meski 8 orang tersebut telah dihukum dengan barang bukti kuat berupa 1 unit mobil Kijang Grand dengan Plat Nomor BE 2478 AR warna Hijau Lumut, 21 batang besi Rel Kereta Api, 1 buah tas ransel Eiger warna hitam, 2 buah gergaji besi, 4 anak mata gergaji besi, namun hinga saat ini seorang tersangka lain yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian tersebut belum mendapat vonis. || Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya