23.5 C
Indonesia
Minggu, 16 November 2025

‎Kejatisu Geledah 3 Perusahaan Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Smartboard SMPN Se-Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru

Tim Pidsus Kejatisu saat melakukan penggeledahan. (Foto: Ist/Aktual Online)



‎AKTUALONLINE.co.id – Jakarta || Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejatisu melakukan penggeledahan 3 perusahaan di wilayah DK Jakarta guna menemukan dan melengkapi alat bukti kasus proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-kota Tebing tinggi Tahun Anggaran 2024.

‎Diterangkan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (12/11/2024) siang, ketiga perusahaan tersebut yakni PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP Kec. Grogol Pertambunan Jakarta Barat dan PT GT Tbk yang berlokasi di Kecamatan Gambir Kota Adm.Jakarta Pusat.

‎”Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana ketiga lokasi ini merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smart board di seluruh sekolah SMP Negeri se-kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.

‎Lanjutnya, dalam kegiatan Penggeledahan tersebut lanjutnya, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di tiga kantor perusahaan dan menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

‎Tim penyidik melakukan Penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst dan Ijin Geledah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt yang ditindaklanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 05 November 2025.

‎Terpisah, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman, saat dihubungi di lokasi penggeledahan mengungkap, penggeledahan ini sudah mendapat ijin geledah dari Pengadilan Negeri Jakpus dan Jakbar dan surat perintah geledah dari Kajati Sumut.

‎”Mudah mudahan setelah penggeledahan ini dapat membantu mempercepat proses penanganan atau penyidikannya, sehingga sesegera mungkin dapat ditemukan siapa pihak yang paling berperan dalam dugaan ini,” ujar Arif.|| Sahat MT Sirait



‎Editor: Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya