20.9 C
Indonesia
Minggu, 26 Oktober 2025

Perjanjian Jual Beli Hunian Citraland Batal Demi Hukum, Hayo Siapa Yang Sudah Terlanjur Beli ?

Berita Terbaru

Proyek Deli Megapolitan Citraland PT. Ciputra KPSN. (Foto: Ist/Aktual Online)

#Edisi 35

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Ditetapkannya Eks Kepala BPN Sumut Askani dan Eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis telah menjadi penanda batal demi hukum perjanjian jual beli hunian, kawasan bisnis dan industri Citraland.

Dijelaskan oleh Praktisi Hukum Jauli Manalu SH, Jumat (24/10/2025) siang, perjanjian jual beli yang diterbitkan oleh notaris pada dasarnya dibuat setelah mendapat kepastian hukum dari pejabat BPN bahwa tanah yang diatasnya berdiri perumahan Citraland tidak bermasalah hukum serta dapat terbit Sertifikat Hak Milik di kemudian hari.

Ternyata, pada Selasa 14 Oktober 2025 silam, kedua pejabat BPN tersebut ditahan Kejatisu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Hayo siapa yang sudah beli. Ya Batal lah itu perjanjian jual beli Citraland dengan konsumen. Pejabat BPN nya kan ditahan, padahal sudah memberi kepastian bisa terbit SHM dan dijadikan dasar perjanjian jual beli di notaris. Tanpa dasar itu, mana mungkin berani notaris membuat perikatan kepada pembeli,” beber Jauli Manalu.

Praktisi Hukum Jauli Manalu SH

Kepada masyarakat yang telah terlanjur membeli kontan atau telah menyetor sejumlah uang sebagai perikatan pembelian hunian, unit bisnis maupun industri Citraland, disarankan Jauli Manalu untuk meminta kembali uang pembayaran sebelum timbul kerugian berganda di kemudian hari.

Jika pihak PT. Ciputra KPSN menolak untuk menyahuti protes ini, maka Jauli Manalu mengarahkan agar masyarakat mengadukannya ke Badan Penyelesaian Konsumen (BPSk).

Jauli Manalu menegaskan sendiri pun siap untuk menerima kuasa dari para konsumen perumahan, kawasan industri dan bisnis yang merasa dirugikan dan ingin menggugat PT. Ciputra KPSN melalui kantor hukum nya bernama JB and Partners Law Office.

Di sisi lain, Jauli Manalu kembali mengingatkan agar Kajatisu Harli Siregar tidak bermain mata dalam kasus Citraland dengan memunculkan nominal kerugian negara sebasar Rp150 miliar ataupun penggiringan opini bahwa masalah penjualan tanah negara hanya dilakukan oleh BPN dan PT. Nusa Dua Propertindo.

Dalam sebuah kejahatan korupsi, tindakan yang merugikan uang negara tersebut melibatkan banyak pihak. PT. NDP tidak mungkin berani menjalankan bisnis tanpa persetujuan PTPN I Regional I khususnya pemegang saham, bagian aset dan bidang hukum. Begitu pun BPN tidak mungkin bergerak tanpa kesepakatan PTPN I Regional juga PT. Ciputra KPSN.

Pernyataan pers yang disampaikan Kejatisu untuk menenangkan pembeli Citraland juga harusnya tidak perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan haknya. Seperti kejaksaan yang berhasil mengambil sebagian hak negara sebesar Rp150 miliar dari kasus proyek Ciputra.

Pihak PT. Ciputra KPSN pun harus segera ditersangkakan dan membuat pernyataan maaf ke publik karena telah bermufakat jahat dengan PTPN I Regional I, PT. NDP, BPN dan stakeholder terkait sehingga berhasil mengusir masyarakat pribumi dari tanah ibu pertiwi lalu membangun rumah dan menjualnya kepada pembeli yang mayoritas non pribumi.*Bersambung ke #Edisi 36 || Prasetiyo

Baca berita terkait sebelumnya #Edisi 34

‎Ekspose Kejatisu Soal Citraland Prematur, Publik Butuh Paparan Perjalanan Perkara dan Nama Para Oknum Bermufakat Jahat

Baca Selanjutnya

Berita lainnya