Eks Dirut PTPN I Regional I yang kini merupakan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Irwan Perangin-angin dan Bupati Luwi Utara Irwan Bachri Syam (kanan ke kiri). (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 32
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Meski Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menangkap 2 pejabat BPN yakni Askani dan Abdul Rahim Lubis dinilai tidak berpengaruh terhadap Eks Dirut PTPN I Regional I (red. dulu bernama PTPN II) Irwan Perangin-angin.
Buktinya, Irwan Perangin-angin yang nama jelas dalam memimpin rapat penjualan tanah HGU dan Eks HGU ke PT. Ciputra KPSN, masih tetap eksis dalam berbagai aktivitas sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo.
Misalnya, dalam pertemuan di Lantai 8 Kantor Head Office PTPN IV PalmCo Jakarta, Sabtu 17 Oktober 2025, Irwan Perangin-angin bertemu dengan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam membahas lahan bersengketa.
“Ya, saya menilai penangkapan 2 pejabat BPN kemarin yang terlibat kasus Citraland tidak berpengaruh dengan Irwan Perangin-angin. Buktinya ia mash eksis menjalankan aktivitas, masih senyum-senyum senang. Ada fotonya,” beber Praktisi Hukum Jauli Manalu, Senin (20/10/2025) siang.
Menariknya, Jauli Manalu melihat ada pengakuan terbuka darinya dalam mengatasi masalah-masalah tanah perkebunan. Yakni, dengan trik melibatkan APH khususnya kejaksaan dan juga pemerintah.
Berkaca kasus eks HGU dan HGU yang melibatkan Citraland, Jauli Manalu ingat betul bahwa pada masanya lah PTPN I Regional I menggunakan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Agung dengan nomor B.593/G/Gph.1/11/2019 tanggal 4 November 2019 sehingga menjadi dasar BPN berani bergerak menerbitkan surat-surat tanah.

Sayangnya, yang kini baru ditangkap hanyalah Eks Kepala BPN Sumut Askani dan Eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rohim Lubis. Padahal, penerbitan surat-surat dari mereka merupakan permintaan PTPN I Regional I agar tanah-tanah yang merupakan aset negara bisa berpindah tangan kepada pengusaha swasta lalu dijual.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo yang dihubungi Aktual Online, tidak mau lagi menjawab konformasi setelah namanya dibeberkan secara jelas terlibat dalam urusan penjualan tanah negara kepada PT. Ciputra KPSN dengan kemasan kerjasama.|| *Bersambung ke #Edisi 33 || Prasetiyo
Baca juga berita terkait sebelumnya #Edisi 31