19.5 C
Indonesia
Rabu, 23 April 2025

Ini Satu Bukti Dugaan Karya Ilmiah Bodong untuk Akreditasi FIS UINSU, Siapa Bohong?

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Salah satu bukti adanya dugaan karya ilmiah bodong sebagai syarat mendapatkan akreditasi B Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UIN adalah penelitian berjudul persepsi warga Muhammadiyah terhadap Partai Amanat Nasional (PAN) di Provinsi Sumut dengan nama peneliti yang tercantum berinisial A.

Sekilas melihat cover jilidan penelitian ini, tampak tidak ada yang salah. Apalagi penelitian ini dilengkapi dengan lampiran berupa surat tugas nomor B93/IS/KS.02/7/2016 yang ditandatangani dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSU masa itu, Prof Abdullah.

Kejanggalan muncul ketika melihat Bab I, Pendahuluan di halaman pertama. Pembaca langsung dijebloskan mengenai materi soal manajemen. Hingga akhirnya kamuflase judul di cover terbongkar setelah membuka halaman 12.

Di sana dosen A yang mengklaim bahwa penelitian itu adalah miliknya, secara jelas menyatakan bahwa judul karya ilmiah sebenarnya adalah manajemen Majelis Taklim Al-Ittihad Mesjid Nur Chadijah Komplek Wartawan. Oke, fakta pertama terbongkar.

Masih di halaman yang sama, seakan-akan tidak bersalah, dalam rumusan masalah masih memaksa dimasukkannya 3 persoalan pokok soal persepsi warga Muhammadiyah untuk dibahas.

Namun tetap saja, setelah dibaca berulang-ulang karya ilmiah dengan 99 halaman ini, tidak ditemukan penjelasan soal persepsi masyarakat terhadap PAN. Baik di isi maupun kesimpulan. Aneh.

Tim Aktual Online tidak berhenti sampai di situ. Judul penelitian milik A ini kemudian tim bandingkan dengan beberapa referensi karya ilmiah milik dosen UINSU lainnya yang pernah dipublikasi dalam jurnal.

Benar saja, tim menemukan bahwa karya ilmiah milik dosen A ini memiliki banyak kecocokan dengan penelitian berjudul persepsi Masyarakat tentang Materi Ceramah Da’i di Kota Medan (Studi pada Anggota Jamaah Majelis Taklim Al-Ittihad) yang terbit di jurnal Analytica Volume 1 No 1 Tahun 2012 dengan peneliti berinisial ATS. Ntah kebetulan atau ada alasan lain.

Sangat disayangkan, tim investigasi internal UINSU yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Azhari Akmal Tarigan M.Ag, tutup mata dan secara gamblang mengumumkan bahwa kecurangan yang terjadi di FIS UINSU adalah pelanggaran etik.

Hal itu berdasarkan pemaparan hasil audit oleh Sekretaris Tim Investigasi, Dr. Zulham, M.Hum pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu, dan mengkambinghitamkan tim penyusun standar penelitian untuk borang akreditasi FIS, yang saat itu dipimpin almarhum Prof. Dr. Ahmad Qorib MA.

Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait, menilai Prof Azhari Akmal Tarigan telah membuat drama kebohongan. Sebagai penyandang gelar guru besar, Prof Azhari Akmal Tarigan secara tidak langsung telah melegalkan aksi ceplak atau kokang karya ilmiah sebagai jalan pintas mendapat label mutu dari BAN PT.

Atas kejadian ini, Abel menyarankan Mendikbudristek agar titel Profesor dan gelar guru besar disandang Azhari Akmal Tarigan untuk dicopot. Hal ini sebagai langkah untuk memberangus keberadaan oknum-oknum nakal di akademik, yang merusak dunia perguruan tinggi.

Sementara itu, baik Prof. Azhari Akmal Tarigan maupun Rektor UINSU, Prof. Nurhayati, keduanya kompak bungkam soal dugaan karya ilmiah bodong yang digunakan sebagai syarat mendapatkan akreditasi FIS.II Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya