26.3 C
Indonesia
Selasa, 18 November 2025

Tanah Negara Dijual ke Aseng, Eks Gubsu Edy Rahmayadi Pun Ditokoh-tokohi PTPN I Regional I Hingga Rela Mau Masuk Neraka

Berita Terbaru

SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dan Eks Gubsu Edy Rahmayadi (kiri ke kanan(. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

#Edisi 31

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Penjualan tanah negara oleh PTPN I Regional I (red. dulu bernama PTPN II) dilakukan secara terang-terangan lewat kemasan kerjasama dengan pengusaha aseng (red. non pribumi) PT. Ciputra KPSN dalam proyek Deli Megapolitan Citraland.

Seluas 8.077,76 Ha ditambah eks HGU sekitar kawasan serupa dijadikan lokasi hunian maupun kawasan niaga dengan kesepakatan dikelola, namun nyatanya dijual kepada masyarakat umum dengan harga selangit dan menjanjikan konsumen mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Ada semua lengkap legalitasnya ya bu. Serah terimanya SHM ya bu,” ujar salah seorang marketing Citraland yang identitasnya redaksi sembunyikan, 2 September 2025.

Tidak hanya penjualan tanah negara ke aseng, PTPN I Regional I Regional I tega menokoh-nokohi Edy Rahmayadi saat menjabat sebagai Gubernur Sumut. Seluas 300 Ha tanah di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis yang dijadikan sport centre diklaim aset.

“Ini adalah HGU bukan eks HGU. Yang bisa memutuskan adalah Presiden. Diputuskanlah oleh Presiden dan ditindaklanjuti dengan BPN dan lahirlah sertifikat. Kalau tanah ini salah dan tidak halal, sayalah orang yang pertama masuk neraka, akibat tanah ini. Jadi siapapun kalian, kalian akan berhadapan dengan sumpah dan niat saya ini,” ungkapnya kala itu.

SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja langsung membantah pernyataan Edy Rahmayadi soal status tanah sport centre yang disampaikan kepada publik sebagai HGU. Tanah seluas 300 Ha tersebut diungkap Ganda Wiatmaja bukan HGU melainkan baru permohonan untuk mendapat HGU. Bahkan, belum ada data yang mencatat tanah yang dijual PTPN I Regional I kepada Pemprovsu masuk sebagai lahan HGU.

“Tidak masuk ke dalam pendaftaran sertifikat. Baru dimohonkan lagi dengan SK 10. Memang betul (red. bukan HGU),” tegas Ganda Wiatmaja dalam wawancara program Ekslusif Aktual, Kamis 25 Mei 2023 silam.

Pakar Agraria Dr. Dayat Limbong dalam wawancara Program Ekslusif Aktual Online pada 14 April 2023, pengklaiman aset tanah oleh PTPN I Regional I gugur menurut ilmu pertanahan.

“Saya pernah dipanggil sebagai saksi ahli di pengadilan untuk menjelaskan bagaimana status tanah sport centre. Saya melihat bukti kepemilikannya itu hanya SK 10. SK 10 ini menurut ilmu pertanahan, belum dapat dikatakan sebagai bukti kepemilikan. Ini gugur menurut hukum pertanahan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, SK 10 merupakan suatu proses untuk menguji data fisik, data yuridis, beserta ukurannya dari permohonan yang diajukan oleh PTPN II. Ketiadaan hak kepemilikan tanah yang dijadikan lokasi sport centre tersebut hingga saat ini, menjadikan status lahan itu sebagai tanah negara, bukan milik PTPN II (red. sekarang PTPN I Regional I).*Bersambung ke #Edisi 32 || Prasetiyo

 

Baca berita terkait #Edis 30

Usai Kode Terbalik Ganda Wiatmaja, PTPN I Regional I Tidak Mampu Jelaskan Soal Tanah HGU Dijual Ciputra

Baca Selanjutnya

Berita lainnya