AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Botoran Barat, Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Korban berinisial JB (20), warga Kelurahan Karangwaru, mengalami kerugian hingga Rp 7 juta setelah sepeda motor miliknya digadaikan tanpa menerima uang yang dijanjikan. Sementara pelaku diketahui berinisial JK (43), warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban menghubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp untuk menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih beige tahun 2010, bernomor polisi AG 6017 REH atas nama Sutrisno.
“Korban dan pelaku sepakat bertemu di Jalan Botoran Barat. Pelaku menyanggupi menerima gadai kendaraan dengan janji uang sebesar Rp 2 juta akan diberikan keesokan harinya. Namun, setelah ditunggu, uang tersebut tidak kunjung diterima, dan nomor telepon pelaku tidak lagi bisa dihubungi,” terang Ipda Nanang, Minggu (28/9/2025).
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Rejosari, Kecamatan Kalidawir, pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook, dengan sistem COD di simpang tiga Pasar Bandung seharga Rp 2,5 juta. Berkat penyelidikan lanjutan, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
“Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih beige tahun 2010 dengan nomor polisi AG 6017 REH, serta satu lembar STNK asli kendaraan tersebut.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi gadai maupun jual beli kendaraan, terutama dengan pihak yang belum dikenal secara jelas.||| Dodik S
Editor : Zul
