26.5 C
Indonesia
Jumat, 10 Oktober 2025

Hati-hati Beli Rumah Citraland, Tidak Ada SHM karena Tanahnya Status Sewa dari PTPN I Regional I

Berita Terbaru

Peta lokasi proyek Deli Megapolitan Citraland PT. Ciputra KPSN di lahan HGU PTPN I Regional I. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

#Edisi 21

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Masyarakat harus lebih berhati-hati jika ingin membeli rumah elit Citraland yang dibangun PT. Ciputra KPSN di beberapa titik yang ada di Kabupaten Deli Serdang, sebagai proyek Deli Megapolitan.

“Ada semua lengkap legalitasnya ya bu. Serah terimanya SHM ya bu,” ujar salah seorang marketing yang identitasnya redaksi sembunyikan, 2 September 2025.

Padahal, rumah-rumah mewah tersebut dibangun di atas tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan peruntukan hak pengelolaan.

Fakta ini tertuang secara jelas dalam Kerja Sama Operasional (KSO) melalui keputusan pemegang saham nomor S.434/MBU/2014 tanggal 24 Juli 2014, S.565/MBU/09/2014 tanggal 30 September 2024, dan surat dari persetujuan pemegang saham nomor S-915/MBU/12/2019 – No. DSPN/KPPS/62/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019.

Bahkan, Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja menegaskan bahwa pihak perusahaan perkebunan plat merah ini sama sekali tidak akan memberikan tanah berstatus HGU kepada pihak swasta (red.PT. Ciputra KPSN).

“Bang kami tidak ada melepaskan aset tanah HGU ke perusahaan swasta. Kita tidak dapat melepaskan aset HGU ke perusahaan swasta. Kalau eks HGU bisa bang,” tulisnya lewat aplikasi perpesanan 26 Agustus 2025 lalu.

Namun, penjualan berkedok kerjasama tetap berlangsung aman. Padahal Kejatisu telah melakukan penggeledahan di kantor PTPN I Regional I dan mitranya. Memang, PTPN I Regional I pernah mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Agung dengan diterbitkannya Legal Opinion B.593/G/Gph.1/11/2019 tanggal 4 November 2019.

Agar tidak rugi di kemudian hari, Praktisi Hukum Jauli Manalu mengajak masyarakat untuk berpikir ulang membeli rumah di hunian elit Citraland.

“Hati-hati, fakta sudah ada. Lahan untuk membangun rumah Citraland itu di atas lahan HGU yang kemudian diubah jadi HGB. Itu sifatnya pengelolaan. Bagaimana bisa dapat SHM. Sementara lahan HGU itu dilarang untuk dijual. Cukup eks Gubernur yang sudah dibohongi PTPN I Regional I ini,” tegasnya.*Bersambung ke #Edisi 22 || Prasetiyo

 

Baca berita terkait sebelumnya #Edisi 20

Pembeli Rumah Citraland Tidak Akan Dapat SHM, Bangunan Didirikan di Atas Lahan Sewa Milik PTPN I Regional I

Baca Selanjutnya

Berita lainnya