Gapura berlogo Citraland milik PT. Ciputra KPSN yang dibangun di Jalan Willem Iskandar Medan sebagai penanda memasuki lokasi komplek Citraland. (Prasetiyo/Aktual Online)
#Edisi 20
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Pihak pengembang hunian atau rumah Citraland proyek Deli Megapolitan di Tanjung Morawa, Helvetia, Sampali, dan Percut Sei Tuan (Citraland Gama City) Jalan Willem Iskandar) tidak akan dapat memberikan Surat Hak Kepemilikan (SHM) kepada pembeli seperti yang mereka sampaikan kepada publik lewat marketingnya.
“Ada semua lengkap legalitasnya ya bu. Serah terimanya SHM ya bu,” ujarnya salah seorang marketing yang identitasnya redaksi sembunyikan, 2 September 2025.
Meski begitu, persoalan ini ditutup rapat-rapat. Pihak PT. Ciputra KPSN memanfaatkan ketidaktahuan publik tersebut dengan memberi bandrol 1 rumah ukuran kecil di kisaran Rp400 juga.
Bahkan, SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja pun secara terang-terangan membuka borok permainan perusahaan perkebunan plat merah ini dalam menjual aset HGU dan eks HGU kepada pihak pengusaha swasta lewat kode terbalik.
‘Bang kami tidak ada melepaskan aset tanah HGU ke perusahaan swasta,” ungkapnya kepada Aktual Online.
Penelusuran Aktual Online, tanah yang dibangun PT. Ciputra KPSN untuk perumahan elit dengan nama Deli Megapolitan Citraland berstatus HGU dalam kerjasama dengan PTPN II (red. sekarang bernama PTPN I Regional I) dan PT. NDP
Pengelolaan tanah HGU seluas 8.077,76 Ha diperuntukkan untuk kawasan hunian, industri dan bisnis yang dituangkan lewat Kerja Sama Operasional (KSO) melalui keputusan pemegang saham nomor S.434/MBU/2014 tanggal 24 Juli 2014, S.565/MBU/09/2014 tanggal 30 September 2024, dan surat dari persetujuan pemegang saham nomor S-915/MBU/12/2019 – No. DSPN/KPPS/62/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019.
Memang, sejak kesepakatan ini terbentuk, ada beberapa hal terlihat janggal. PT. NDP sebagai jembatan utama kerjasama tidak memiliki power sebagai pihak yang mengurusi lahan-lahan HGU secara penuh. Misalnya, proses permohonan izin prinsip dimohonkan PTPN I Regional I (saat itu bernama PTPN II) melalui surat nomor: Dir/X/260/IX/2020 tanggal 8 September 2020.
PT. NDP juga tidak terlihat ada dalam Master Cooperation Agreement (MCA) untuk mengurusi penggarapan pembangunan, penyewaan, atau pengelolaan atas masing-masing kawasan. Hasilnya, dibentuklah 3 perusahaan patungan dengan nama PT. Deli Megapolitan Kawasa Bisnis, PT. Deli Megapolitan Kawasa Industri, dan PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial.
Ketiga perusahaan yang dibentuk tersebut kemudian tersandung kasus pertanggungjawaban dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak mampu merinci perkiraan belanja modal, perkiraan mengenai lokasi, perkiraan pendapatan dan pengeluaran, atau yang disebut sebagai Rencana Kinerja Tahunan (RKT).
Selain itu, kerjasama pengelolaan lahan yang dialihfungsikan sebagai HGB berubah menjadi penjualan hunian mewah dan harga selangit dengan alas hak SHM kepada pembeli.*Bersambung ke #Edisi 21 || Prasetiyo
Baca juga berita terkait #Edisi 19
Irwan Perangin-angin Telah Prediksi Proyek Deli Megapolitan Citraland Akan Gejolak, Ini Catatannya
