22.7 C
Indonesia
Sabtu, 18 April 2026

Kombes Pol Firman Darmansyah : Mobil Ormas Dilarang Pakai Strobo dan Sirene

Berita Terbaru

AKTUALNLINE.co.id MEDAN |||
Sejumlah kendaraan roda empat (mobil) milik organisasi masyarakat (Ormas), kerap menggunakan strobo dan sirine. Padahal seharusnya strobo dan sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu seperti mobil dinas Polri, TNI, ambulance dan mobil damkar.

Menanggapi hal itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan untuk mobil milik Ormas, sama halnya dengan kendaraan umum dan tidak diperkenankan untuk menggunakan strobo maupun sirine.

“Kendaraan ormas itu, sama dengan mobil ataupun kendaraan umum. Dalam undang-undang, tidak ada ketentuan untuk kendaraan selain kendaraan dinas Polri, PM untuk TNI, ambulance dan mobil damkar,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Diakui Firman, pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi agar mobil Ormas tidak menggunakan strobo atau Sirine, bahkan hingga ke tahap teguran. Namun, masih ada ditemukan mobil organisasi menggunakan strobo dan sirine.

“Kita juga sudah sosialisasikan ini bahkan sampai tahap peneguran, namun masih juga digunakan,” tutur Firman.||| Red

 

Editor : Zul/Mtc

Baca Selanjutnya

Berita lainnya