SEVP PTPN I Regional I dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Irwan Perangin-angin (kanan ke kiri). (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 18
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Berkat kode terbalik yang disebutkan Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja, pelan-pelan nama Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Irwan Perangin-angin muncul ke permukaan.
Berdasarkan dokumen rapat 9 Oktober 2025 antara PTPN II (red. sekarang PTPN I Regional I) dengan PT. Ciputra KPSN dan PT. Nusa Dua Propertindo, Irwan Perangin-angin yang kala itu menjabat sebagai SEVP Operation menjadi pimpinan rapat.
Lewat dokumen tersebut, Irwan Perangin-angin telah memprediksi akan terjadi gejolak besar dalam proyek Deli Megapolitan. Untuk itu, ia menyarankan agar mengemas masalah pemindahtanganan aset PTPN I Regional I ke PT. Ciputra KPSN sebaik mungkin lewat media massa.
“Sebelum pengembangan dilakukan, sebaiknya sosialisasi ke media sudah dilakukan terlebih dahulu karena master of agreement adalah soft dan di Sumut masyarakat sudah tahu dahulu mengenai hal tersebut. Dalam rangka mengelola media perlu disounding ke media baik lokal maupun nasional bahwa ada kerjasama PTPN II dengan PT. Ciputra KPSN sehingga apa yang terjadi di lapangan nantinya tidak menjadi problem dan yang dituntut masyarakat sudah basi. Pekerjaan ini tidak kecil, butuh dukungan Pemda berbicara dengan menenangkan semua pihak dan juga bagaimana dengan karyawan yang rumah dinasnya terkena proyek kota Deli Megapolitan dan karyawannya tidak disia-siakan/dibiarkan dan hal tersebut harus dikemas sehingga layak dijual,” terangnya yang tercatat dalam risalah rapat.
Irwan Perangin-angin yang dikonfirmasi soal keterlibatannya memimpin rapat tidak berkenan memberi komentar. Ia mengarahkan Aktual Online untuk menghubungi pihak PTPN I Regional I.
“Terima kasih atensinya. Agar penjelasan ttg hal ini 1 pintu. Bisa di konfirmasi langsung ke PTPN I Regional 1. Terima kasih,” tulisnya lewat aplikasi perpesanan, Rabu (24/9/2025) siang.
Sementara itu, kecemasan Irwan Perangin-angin tersebut kini terbukti. Kerjasama yang dilakukan PTPN I Regional I dengan PT. Nusa Dua Propertindo dan PT. Ciputra KPSN telah melampaui kesepakatan. Pasalnya, hak pengelolaan lahan tiba-tiba berubah menjadi transaksi jual beli.
Fakta ini diperkuat dengan hasil penelusuran Aktual Online dengan berkomunikasi kepada salah seorang marketing perumahan Citraland (red. identitasnya redaksi rahasiakan). Menurut marketing tersebut, rumah-rumah yang dibangun di atas lahan PTPN I Regional I dibanderol dengan harga paling murah di kisaran Rp400 juta.Bagi masyarakat yang membeli rumah di citraland, pihak properti telah menjamin Surat Hak Milik (SHM) akan didapat pembeli.
“Ada semua lengkap legalitasnya ya bu. Serah terimanya SHM ya bu,” ujar sang marketing.
Di sisi lain, pejabat PTPN I Regional I yang terlibat penjualan aset HGU ke PT. Ciputra tidak tampak gusar meski kantornya telah digeledah beberapa waktu lalu oleh Kejatisu. Ada kabar, masalah 20% plasma hanyalah masalah kecil yang mampu diatasi. Apalagi, pihak perusahaan perkebunan plat merah ini telah mengantongi Legal Opinion dari Kejagung RI. *Bersambung ke #Edisi 19 || Prasetiyo
Baca juga berita terkait #Edisi 16:
