Jauli Manalu (kiri) selaku Kuasa Hukum keluarga korban dugaan pembunuhan Jonres Sinaga turun bersama tim menelusuri TKP pembunuhan. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Simalungun || Kasus dugaan pembunuhan Jonres Sinaga semakin masuk ke titik gelap. Meski Polres Simalungun telah melakukan gelar namun polisi belum juga dapat menetapkan tersangka.
Bahkan, Jauli Manalu selaku Kuasa Hukum keluarga korban membeberkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi kunci Dwi Andini dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Jonres Marinda Sinaga hilang di Polres Simalungun.
Ketidakprofesionalan polisi dalam menangani kasus kliennya itupun dilaporkan ke Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut. Alangkah mirisnya, pengaduan tersebut hanya dibalas surat B/5773/VIII/RES.7.5/2025/Ditreskrimum yang tidak berefek pada tindak lanjut penyelesaian perkara.
“Kasus dugaan pembunuhan Jonres Sinaga seakan masuk ke titik gelap. Semua proses hukum sudah kita ikuti, gelar sudah dilakukan bahkan BAP saksi kita dihilangkan polisi. Kita laporkan ini ke Polda Sumut. Tapi tidak juga berguna. Polda Sumut lempar bola saja,” ungkapnya, Rabu (24/9/2025) siang.
Untuk itu, ia meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang karena tidak mampu menuntaskan kasus dugaan pembunuhan, padahal telah ada bukti kuat.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang sempat menanyakan BAP milik siapa hilang lalu berjanji akan melakukan pengecekan 28 Agustus 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberi keterangan ulang soal aduan kuasa hukum koban dugaan pembunuhan Jonres Sinaga.|| Prasetiyo
