Massa aksi PERMAK saat melakukan aksi di depan Kejatisu, Selasa (16/9/2025) siang. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Mahasiswa Pergerakan Anti Korupsi (PERMAK) mendesak Kejatisu menetapkan eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menjadi tersangka korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan pada tahun 2024 senilai Rp50 miliar.
”Kami mau Kajati Sumut Harly Siregar segera mengambilalih kasus korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan senilai Rp. 50 miliar. Jangan hanya Saiful Abdi saja yang ditangkap, tetapi tangkap juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy,” tegas Koordinator Aksi PERMAK Yunus Dalimute, Selasa (16/9/2025) siang.
Selain mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, lanjut Yunus, Kejati Sumut harus juga menangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting, dan Fajar selaku Kabid SD yang sengaja ditempatkan di Disdik Langkat demi memuluskan niat jahat eks Pj Bupati Faisal Hasrimy yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
PERMAK juga mendesak Kejati Sumut memeriksa Pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang dengan sesingkatnya memuluskan anggaran Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan senilai Rp. 50 miliar tersebut.
”Kami menduga Pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat sudah menerima uang ketok dari mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang disampaikan dan dikondisikan oleh Sekretaris TAPD Langkat,” ujar Yunus.
Kasus korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan pada tahun 2024 senilai Rp. 50 miliar telah menetapkan Kepala Dinas Saiful Abdi menjadi tersangka. Kini kasusnya bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.
Aksi puluhan massa PERMAK di Kejati Sumut diterima Lia dari Bidang Intelijen yang memastikan pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan.
”Kami (red. Kejati Sumut) tak serta merta menerima apa yang dilaporkan Kejari Langkat dalam kasus ini. Kami akan memeriksa kemabli. Jika terbukti ada yang tidak sesuai dengan penanganan kasus yang disampaikan adik adik mahasiswa, pasti kami tindaklanjuti,” ucap Lia.|| Prasetiyo
